Kemenhub Teken Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Negara di Terminal Gambut Barakat Kalsel
Selasa, 18 Februari 2020, 07:25 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubdat bersama mitranya baik BUMN, Pemda serta perguruan tinggi pihak lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) teken Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Barang Milik Negara Pada Terminal Tipe A Gambut Barakat, Kabupaten Banjar, Kalsel telah ditandatangani, Senin (17/2/2020). Mereka komit untuk optimalisasi angkutan umum massal BRT di Banjarmasin, Kalsel.
Dirjen Hubdar Budi Setiyadi menyatakan bahwa ia menyambut baik rencana kerjasama dengan pihak lain pada Terminal Tipe A Gambut Barakat ini. Mereka itu seperti Perum DAMRI dan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
Dirjen Budi berharap nantinya kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan fasilitas layanan kepada masyarakat pengguna jasa pada Terminal Tipe A Gambut Barakat.
Kementerian Perhubungan mengajak warga masyarakat mau dan mulai tertarik menggunakan trasportasi umum, karena Kemerhub juga sudah memberikan BRT ke beberapa daerah di Indonesia. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengkaji pengoperasian angkutan umum perkotaan dengan mekanisme pembelian layanan atau _Buy The Service_ (BTS).
Pola layanan ini ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan. Namun, pengoperasian oleh Pemerintah Daerah belum sesuai dengan yang diharapkan.
“Masyarakat sepertinya masih kurang melirik transportasi umum, terutama masyarakat di daerah-daerah selain Jakarta. Maka saya berharap Kadishub kabupaten dan kota dapat memaksimalkan mengembangkan manajemen dengan baik, sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat untuk transportasi massal yang mudah, murah, nyaman, dan terjangkau,” jelas Dirjen Budi.
Banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi menyebabkan masih tingginya angka kecelekaan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebanyak 70% melibatkan sepeda motor."
Penguatan Aspek Keselamatan
Dirjen Budi juga menyatakan perlu adanya penguatan terhadap aspek keselamatan, salah satunya melalui kebijakan yang sebelumnya tidak ada di dalam peraturan.
“Sebelumnya kita belum dikenal pembatasan usia kendaraan. Masyarakat menjadi bebas membeli kendaraan tanpa ada batasan usia kendaraan. Di sisi lain, kemampuan ekonomi masyarakat bertambah, sehingga menyebabkan pertumbuhan kendaraan tidak terbantahkan," aku Dirjen Budi.
"Sebenarnya pembangunan infrastruktur sudah cukup bagus, namun nampaknya percuma kalau tidak diimbangi dengan pembatasan kendaraan dan pembangunan untuk transportasi massal,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Budi juga membahas pentingnya peran Kadishub kabupaten dan kota untuk membantu memberantas ODOL.
“Saya memohon tanggung jawab Anda sekalian agar membantu program Zero ODOL di Tahun 2022 dengan memastikan semua Dishub memiliki alat untuk melakukan uji berkala, karena di tahun 2020 kami tidak lagi mengeluarkan buku KIR, tetapi semua akan diganti dengan kartu,” tegas Dirjen Budi.(nda/helmi)