Kran Impor Kapal Bekas Kembali Dibuka, Galangan Terancam Bangkrut
Jumat, 01 November 2019, 18:44 WIBBisnisNews.id - Industri galangan kapal terancam gulung tiker, menyusul dibukanya kembali kran impor kapal bekas hingga usia 30 tahun seperti tercantum pada Permendag Nomor 76/2019 tentang
impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas).
Regulasi impor kapal bekas yang diterbitkan dipenghujung kabinet kerja itu, disesalkan para pelaku usaha di sektor galangan kapal dan pelayaran, karena terkesan kejar target dan terburu-buru diakhir jabatannya.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Eddy K. Logam, mengatakan, Permendag 76/2019 yang diterbitkan awal Oktober itu bukan hanya mematikan industri galangan kapal nasional tapi juga bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memajukan industri pelayaran nasional.
"Ini juga menjadi keluhan banyak pihak. Karena dengan dibukanya kran impor kapal bekas pada seluruh type hingga usia 30 tahun, industri galangan bakal bangkrut," kata Eddy, pada awak media Jumat (1/11/2019) menyikapi terbitnya Permendag 76/2019.
IPERINDO, kata Eddy, menjadi sangat curiga, adanya tujuan tertentu dibalik terbitnya Permendag 76/2019 dipenghujung akhir jabatan menteri pada kabinet kerja.
Para pelaku usaha galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju)
melakukan evaluasi dan revisi dan dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada type kapal tertentu.
Yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.
"Tapi Permendag 76/2019 berlaku untuk semua type dengan usia tua atau 30 tahun. Siap-siap gulung tikerlah galangan nasional," tuturnya.
Keanehan lainnya, lanjut Eddy, justeru dilakukan saat Presiden Joko Widodo tengah berusaha menurunkan deposit
transaksi berjalan. " Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah Kemenko Maritim dan Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit, kini semakin parah," jelasnya.
Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019, tambah Eddy, telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam Permendag 118/2018.(Ari)