Kurangi Beban APBN, Puluhan Pelabuhan dan Bandara Akan Diserahkan Swasta
Jumat, 17 Agustus 2018, 11:32 WIBBisnisnews.id - Tahun 2019, Kememeterian Perhubungan akan melepas 15 bandar udara, 20 pelabuhan dan lima terminal kepada pihak swasta mapun BUMN melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan demikian, beban pemerintah melalui Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkurang lebih dari Rp 1 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim, skema KPBU ini bukan untuk menjual proyek, melalinkan kerjasama konsesi dala jangka waktu tertentu.
Pemerintah diuntungkan dalam pengalokasian anggaran APBN, karena si penerima konsesi menanggung seluruh biaya proyek. Baik capital expenditure (capex) maupun operating expenditure (opex).
"Tolong dicatat, KPBU itu bukan menjual, tetapi mengkerjasamakan konsesi dalam waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun. Otomatis si penerima konsesi, harus menanggung biaya-biaya baik itu capex maupun opex," jelas Menhub Budi.
Sejumlah bandar udara yang sudah dilakukan proses kerjasama diantaranya, bandar udara di Palangkaraya, Lampung, Bengkulu dan Sentani. Ke-empat bandara ini langsung di lakukan kerjasama dengan BUMN, yang selanjutnya seluruh biaya capex sekitar Rp 1 miliar per bandara tidak lagi membebani APBN.
“Yang sudah itu bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya, dan bandara lain di Lampung, Bengkulu, dan Sentani. Kita langsung kerjasamakan dengan BUMN, langsung tunjuk, kita kasih 57 persen dan yang 43 persen musti lelang. Satu bandara itu capex-nya 1 milliar," tutur Menhub.(Syam S)