Menelisik Perjuangan Panjang BKI Meraih Pengakuan IACS
Selasa, 26 Februari 2019, 19:22 WIBBisnisnews.id – Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam lima tahun terakhir ini masih 'tersengal-sengal' untuk mendapat pengakuan sebagai anggota International Association of Classification Societies (IACS).
Kendala utama, belum terpenuhinya satu dari 11 persyaratan yang ditambahka pihak. IACS. Dimana ‘ BKI harus diakui IMO sebagai badan klasifikasi’ . Sementara itu IMO mewajibkan BKI menyiapkan aturan terkait pemeriksaan kapal tanker minimal 150.000 DWT.
Perjuangan panjang BKI untuk menjadi anggota IACS sejak 2005. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan badan klass lainnya, terutama 8 badan klass asing yang ada di Indonesia yang datang dengan membawa label IACS.
Direktur Pengembangan Sumber Daya BKI, Syaifuddin Wijaya mengatakan, BKI telah memenuhi persyaratan yang diberikan IACS. “Ada 10 persyaratan sebelumnya, "Dan kami (BKI) telah memenuhi semua, hanya nomor 7 dan 8 yang menunggu pihak IACS untuk meng-audit datang ke Indonesia,” ungkap Syaifudin saat menyampaikan paparan dalam Workshop 'Keselamatan Industri Maritim' Selasa (26/2/2019) di kantornya.
Sejak 2015 BKI sedang menyusun dokumen dan pada Juni 2016 pihak IACS sudah melakukan pemeriksaan dokumen dan persyaratan lain yang BKI ajukan untuk mendaftarkan sebagai anggota dan langsung mendatangi kantor IACS.
Namun, setelah 6 bulan berlalu atau 1 November 2016, IACS mengirimi surat bahwa BKI lulus untuk tahap pertama dan diakui sebagai badan klasifikasi.
“Tahap 1 kita sudah diakui IACS (Badan Klasifikasi), untuk tahap 2 berarti kita menunggu pihak IACS untuk datang dan mengaudit kita (BKI),” tuturnya.
Setelah berjalan waktu Syaifudin merasa aneh ketika memasuki tahun 2018 ada peraturan IACS yang berubah, sehingga BKI harus kembali terbuai harapan menjadi anggota IACS karena harus kembali berjuang menyelesaikan dokumen yang disyaratkan.
“Sepertinya 3 sampai 4 tahun kedepan lagi kita bisa menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, yang menyebabkan BKI harus mengulur waktu untuk menjadi aggota IACS dikarenakan harus adanya sertifikasi dari lembaga IMO. Menurutnya, selama ini yang BKI pahami dalam persyaratan sebelumnya tidak perlu adanya pengakuan dari IMO.
“Padahal selama ini juga kita (BKI) diaduit oleh BSI (British Standards Institution) yang mendapat rekomendasi dari IACS, tapi yah,’ masih dipersulit, sampai-sampai badan ekonom eropa menegur IACS untuk membuka diri terhadap calon anggota baru badan klasifikasi yang ada di dunia yang berminat jadi anggota IACS” tuturnya.
Kepala divisi survey BKI, Arief Budi Permana juga mengatakan bahwa adanya aturan baru Common Structural Rules (CSR) IACS yang mengharuskan memiliki kapal dengan panjang 150 meter keatas serta mendapat approval IMO dengan persyaratan dari 10 menjadi 11 item dirasa BKI mempersulit dalam mendaftarkan menjadi anggota IACS.
Saat ini BKI juga sedang melakukan tugas dalam transformasi menuju IACS yakni; 1) Survey dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia 2) Penugasan Otorisasi Statutoria, 3) Penyertaan BKI sebagai tim tetap untuk sidang teknisi IMO, 4) Pembinaan produsen industri komponen kapal nasional, 5) Pembinaan galangan kapal nasional, 6) Peningkatan standar keselamatan kapal ikan, 7) Inovasi teknologi dan kebijakan maritim melalui riset pengembangan dalam konteks keselamatan kapal di Indonesia, 8) Kajian teknis implementasi program pemerintah sektor maritim.
Harapan BKI kedepannya yakni Adanya transfer of technology, pemberdayaan kemampuan bangsa sendiri, dan BKI siap berkompetisi secara sehat dengan badan klasifikasi asing
Seperti diketahui BKI juuga saat ini sedang memperjuangkan kapal pelayaran nasional berbendera Indonesia yang masuk kategori blacklist agar menjadi whitelist dengan statutory-nya.
Hingga saat ini kapal yang berlayar keluar negeri sudah mencapai 200 unit kapal, dan kapal yang menuju luar negeri yang diklasifikasikan oleh BKI sebanyak 140 kapal. (Syam S)
Hingga saat ini anggota IACS yang aktif masih menggunakan badan klasifikasi terdahulu, berikut daftarnya:
1.LlyodRegister (LR) : 1760 (London)
2.Bureau Veritas(BV) 1828 (paris)
3.RegistroItalianoNavale( RINA ): 1861 (Genova)
4.American Bureau of Shipping (ABS) : 1862 (Houston)
5.DetNorkseVeritas(DNV):1864 (Oslo)
6.GermanischerLlyod(GL) : 1867 (Hamburg)
7.NippongKaijiKyokai( Class NK ) : 1899 (Tokyo)
8.China Classification Society (CCS) : 1956 (China)
9.Korean Register of Shipping (KR) : 1960 (Seoul)
10.Russian Maritime Register of Shipping ( RS ) : 1913
11.Indian Register of Shipping (IRS): 1975 (Mumbay)
12.CroationRegister of Shipping (CRS): 1949
13.Polish Register of Shipping (PRS) 1936