Mogok Hari ke-5 SPJICT Disambut Blokade dan Sterilisasi
Senin, 07 Agustus 2017, 11:29 WIB
Binisnews.id-Hari ke lima aksi mogok Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) makin memanas. Pihak manajemen yang semula diharapkan membuka ruang dialog, pagi ini justeru melakukan blokade pintu masuk, setelah sebelumnya menerbitkan surat peringatan dan mengedarkan formulir bagi karyawan yang bersedia kembali bekerja.
Puluhan petugas keamanan berjaga dipintu masuk sejak pukul 07:00 Wib, melakukan pengamanan bersama aparat kepolisian. Sedangkan para karyawan yang melakukan aksi mogok dengan berpakaian seragam biru-biru itu, hanya duduk-duduk di halaman parkir dan loby kantor pusat JICT.
Sesekali terlihat adu mulut antara pelaku aksi mogok dengan petugas keamanan JICT dan Pelindo II yang melakukan blokade serta sterilisasi area aksi mogok.
Menurut Sekjen SPJICT, Mokhammad Firmansyah Sukardiman, blokade dan sterilisasi petugas keamanan itu menunjukan sikap arogan dimana dimana Direksi JICT lebih memilih langkah represif .
"Kita lohat sekarang, Direksi JICT malah semakin represif dan arogan dengan melakukan sterilisasi area mogok di kantor JICT pada Senin pagi," kata Firmansyah, Senin (7/8/2017).
Direksi JICT bukannya membuka dialog kepada karyawan yang melakukan aksi, lanjut Firman malah sengaja terus bertahan dengan kerugian pengguna jasa yang semakin besar. Bahkan enam sampai tujuh kali lipat lebih besar daripada hak ratusan pekerja yang diwanprestasikan akibat perpanjangan kontrak ilegal JICT jilid II yang sudah disampaikan BPK lewat hasil audit investigatif.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menyatakan dukungan pada pemogokan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT).
KPBI melalui keterangan tertulisnya mengatakan, mogok kerja buruh operator bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, merupakan bentuk protes terhadap kerjasama perpanjangan tahap II dengan Hutchison Port Holding.
KPBI yakin mogok SP JICT merupakan upaya untuk mencegah kerugian negara. Pemogokan yang berlangsung 3-10 Agustus 2017 itu bahkan memiliki dasar dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pada Juni 2017, BPK mengumumkan pada Juni perpanjangan kerjasama pengelolaaan dan pengoperasian pelabuhan PT.JICT dengan PT. Hutchison pada 2019-2039 merugikan negara hingga Rp 4 triliun.
Menurut dia, kerja sama yang melibatkan investor dari luar negeri itu mengabaikan mekanisme para pemegang saham, termasuk di dalamnya pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dia mengatakan, penunjukan PT. Hutchison juga berlangsung tanpa pertanggungjawaban publik yang terbuka. Alhasil, JICT sebagai perusahaan pelat merah semakin merugi dengan pengeluaraan kerja sama pada PT. Hutchison yang tidak diperlukan.
Konfederasi ini juga mengapresiasi perlawanan SP JICT sebagai contoh dari protes perusahaan negara yang mengutamakan kepentingan nasional. Ini karena mogok bertujuan untuk menyelamatkan pelabuhan, sebagai aspek strategis bangsa.
"Kami juga mengecam kampanye-kampanye hitam untuk menyerang atau menyudutkan perjuangan SP JICT," jelasnya. (Adhitio/Syam S)