Mogok Kerja, Pelayanan Kapal Dialihkan Dari JICT ke Empat Terminal Lain
Selasa, 01 Agustus 2017, 10:40 WIB
Bisnisnews.id-Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono menegaskan, aspek kelancaran pelayanan kapal di pelabuhan sangat berpengaruh terhadap distribusi logistik nasional.
"Kemenhub sendiri telah menyiapkan langkah antisipasi kelancaran operasional pelayanan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) PT.Jakarta International Container Terminal (JICT),"tegas Tonny, Selasa (1/8/2017)
Diantaranya, mengalihkan pelayanan jasa kepelabuhanan dari JICT ke Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal NPCT-1, Terminal MAL dan Terminal KSO TPK Koja yang juga berada pada Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak JICT sendiri juga telah melakukan serah terima operasional peralatan ke TPK Koja pada hari Senin (31/7/2017), yang akan menjadi operator pengganti sementara bila terjadi mogok.
Sedangkan aspek hubungan industrial yang dituntut pekerja JICT, kata Tonny menjadi domain Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami hormati sikap Serikat pekerja PT. JICT untuk mogok kerja sebagai bagian dari penyaluran aspirasi kehidupan negara yang berdemokrasi namun sebaiknya penyaluran aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk lain yang tidak merugikan kepentingan nasional," kata Dirjen Tonny
Selain itu, Tonny kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 dimaksud ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan, khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
"Saya yakin permasalahan yang dihadapi Direksi PT JICT dengan Serikat Pekerj akan terselesaikan dengan baik sehingga tidak terjadi aksi mogok," jelas Tonny
Sekjen SP JICT Firmansyah pastikan aksi mogok kerja 3-10 Agustus 2017 akan dilaksanakan. Tuntutan ini juga sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus tersebut seperti yang telah dilaporkan sebelumnya.
"Aksi mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017 pasti dilaksanakan karena ada masalah internal yang belum dituntaskan Terkait laporan ke KPK juga kami minta ini dituntaskan sesuai proses hukum yang sedang berjalan," kata Firman.
Dijelaskan, laporan yang telah disampaikan ke KPK juga bagian dari tuntutan yang dilakukan. Sama seperti yang telah disampaikan Ketua Tim Pansus Pelindo II oleh Rieke Diah Pitaloka.
Firmansyah menjelaskan, pada 9 Mei 2017 direksi telah berjanji untuk menyelesaikan hak-hak karyawan berupa bonus jasa produksi, Program Tabungan Investasi (PTI) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) paling lambat 25 Juni 2017. Namun sampai sekarang tidak dipatuhi.
"Mogok kerja adalah pilihan kami," jelasnya.
Soal pinjaman Global Bond Rp 21 triliun, juga dikhawatirkan menyulitkan Pelindo II mengingat 50 persen lebih dana Global Bond mangkrak karena proyek yang akan dibiayai belum bisa dikerjakan.
Sementara kewajiban bunga Rp 1,2 triliun/tahun dan tahun kelima wajib membayar sebagian utang pokok.
Aksi Mogok kerja SP-JICT yang berlangsung selama satu minggu (3-10 Agustus 2017) terkait kesejahteraan dan tuntutan melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan HPH sangat seirama dengan agenda politik di DPR, yaitu Pansus Pelindo II.
Agenda politik Pansus Pelindo II yang hasilnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyoroti hasil temuan BPK. Setidaknya akan ada empat permasalahan yang akan dikaji mulai TPK KOJA, pembangunan New Priok, Global Bond, serta kontrak dengan HPH.
Terkait alasan kesejahteraan karyawan yang terganggu akibat kontrak tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Gaji karyawan JICT jauh di atas UMP, bahkan menurut mantan direktur Pelindo II, RJ Lino pada tahun 2014, gaji JICT jauh lebih tinggi dari gaji karyawan di Pelindo II. (Syam S)