Mulai Desember 2018 Kapal Di Bawah 5000 GRT Dilarang Beroperasi Di Lintasan Merak
Senin, 03 September 2018, 17:26 WIBBisnisnews.id - Mulai 24 Desember 2018 kapal penyeberangan lintas Merak - Bakauheuni di bawah 5000 gross register ton (GRT) dilarang beroperasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak - Bakauheni.
Di lintasan Merak-Bakauheuni sendiri saat ini terdapat 70 unit kapal jenis roro dan sekitar 27 unit adalah kapal-kapal di bawah 5000 GRT atau rata- rata ukurannya 3.661 GRT.
Beleid yang mewajibkan operasional kapal minimal 5000 GRT tersebut, sesuai seperti tercantum pasal 2 dan 3 PM 88/2014. Perusahaan pelayaran yang belum menyesuaikan kapalnya sampai 24 Desember 2018, diperintahkan beroperasi pada lintasan lain di luar Merak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemilik Kapal Penyeberangan Nasional (Indonesia National Ferry Owners Association/DPP INFA), Mayjen TNI (Purn) Eddy Oetomo mengatakan, tidak keberatan beleid dalam PM 88/2014 itu diterapkan.
Disebutkan, dari total 70 unit kapal di lintasan Merak-Bakauheuni, 16 kapal atau 22 persen adalah milik anggota INFA. Eddy mengatakan, kapal anggota INFA yang masih di bawah 5000 GRT tersisa tiga unit.
Namun, menurut Eddy, tiga unit kapal yang di bawah 5000 GRT itu sedang dalam proses penyesuaian. Artinya, tutur Eddy, kapal itu ada yang diganti dan dirubah menjadi 5000 GRT.
"Kami menyadari kebutuhan yang ada pada lintasan itu, dan sejak PM 88/2014 itu disyahkan kami diberikan waktu empat tahun oleh pemerintah melakukan penyesuaian. Sekarang kapal - kapal anggota INFA yang di bawah 5000 GRT hanya tersisa tiga unit dan pada Desember 2018, telah dilakukan penyesuaian," kata Eddy Senin (3/9/2018) di Jakarta.
Kewajiban menggunakan kapal minimum 5000 GRT pada lintasan Merak-Bakauheuni, ungkapnya untuk memgantisipasi tingginya truk angkutan barang seiring selesainya sejumlah ruas jalan tol di Lampung ke Terbanggi Besar sepanjang 140 kilo meter.
Jalan bebas hambatan dari Lampung itu terkoneksi langsung ke Palembang - Indralaya. " Dengan beroperasinya jalan tol itu, mobilisasi angkutan barang semakin tinggi. Kami sadari itu, makanya sejak peraturan itu diterbitkan kami terus melakukan sosialisasi kepada para anggota untuk melakukan penyesuaian," tuturnya.
Kendati demikian, para operator penyeberangan yang belum memenuhi kewajiban seperti dipersyaratkan pasal 2 tersebut diberikan prioritas mendapatkan persetujuan mengoperasikan kapalnya pada lintasan lain seperti yang tercantum dalam pasal 4 beleid PM 88/2014.
Pada sisi lain Eddy menambahkan, dari tingkat keterisian penumpang yang ada pada lintasan Merak-Bakauheuni, misalnya untuk kapal baru, dalam jangka waktu empat tahun sudah bisa melunasi kapal atau minimal mendekati lunas.
Sementara itu Ketua Umum
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, lintasan Merak - Bakauheuni bukan kekurangan kapal tapi kekurangam dermaga.
Kata dia, di lintasan Merak - Bakauheuni sekarang ini justeru kelebihan kapal dan yang perlu diperhatikan pemerintah ialah menambah dermaga sehingga kapal-kapal di bawah 5000 GRT bisa tetap beroperasi secara penuh.
"Kami sudah menyampaikan kajian kepada Direktorat Jenderal Perhubungam Darat, terkait diberlakaukannya PM 88/2014, yang mewajibkan kapal beroperasi di lintasan Merak - Bakauheuni minimum 5000 GRT," tuturnya.
Dia meminta Ditjen Perhubungan Darat Merevisi aturan itu dan lebih berkonsentrasi kepada penataan infrastruktur. Di lintasan Merak-Bakauheuni, ungkap Khoiri dari enam pasang dermaga hanya ada tiga dermaga yang bisa melayani kapal- kapal 5000 GRT.
Bahkan kata Khoiri, dalam kondisi sepi penumpang seperti sekarang ini dari seluruh kapal yang beroperasi di lintasan penyeberangan Merak - Bakauheuni, hanya 34 unit kapal per hari dari 70 unit kapal. (Syam S)