Operator Angkutan Dianjurkan Menggunakan Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Alternatif
Rabu, 08 Agustus 2018, 11:43 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengajak operator angkutan, bus, truk dan penyeberangan memanfaatkan bahan bakar nabati, biodiesel 20 persen (B20).
Biodiesel merupakan turunan dari hasil alam berupa sejumlah jenis tumbuhan yang banyak ditemui di Indonesia. Seperti kelapa sawit, kelapa, kemiri, jarak pagar, nyamplung, kapok, kacang tanah dan beragam jenis tumbuhan lainnya yang bisa diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan.
Biodiesel ini dicampur dengan bahan bakar solar dengan komposisi mulai dari 10 persen hingga 20 persen. Karena itu, biodiesel dapat menjadi alternatif bahan bakar pengganti solar.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan biodiesel ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20).
"Pemerintah berkewajiban mendorong kebijakan penggunaan biodiesel (B20) ini dapat digunakan oleh pihak operator," tutue Dirjen Budi.
Terkait baham bakar nabati ini, pihaknya akan mengumpulkan operator bus, truk, kapal penyeberangan untuk disosialisasikan.
Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi telah melakukan pengujian terhadap penggunaan biodiesel B20 ini.
"Hasil pengujian penggunaan minyak biodiesel di BPLJSKB menggunakan 3 kendaraan, hasilnya emisi gas buang di bawah standar artinya LOLOS dan bisa dipakai," ungkapnya.
Bahan bakar nabagi itu sendiri kini telah dipasarkan pada sejumlah titik di lawasan industri Suntwr, Bekasi dan Cikarang. Kepala BPLJSKB Caroline menambahkan, hasil uji dapat disampaikan terhadap biodiesel memenuhi limit ambang batas Euro2.
Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Edi Wibowo, mengatakan angkutan berbahan bakar biodiesel telah ada sejak Januari 2006 dengan biodiesel 20 yang mulai diperdagangkan untuk umum.
"Pengujian biodiesel terhadap kendaraan bermotor telah dimulai sejak 2013 dan tidak ada komplain yang masuk untuk penggunaan biodiesel,” ujar Edi Wibowo,
Setelah masa uji coba pada tahun 2015 tersebut, karena tidak ada kendala signifikan akhirnya dibuatlah komitmen bersama lintas kementerian dan instansi terkait penggunaan biodiesel ini.
“Sekarang didorong lagi untuk meningkatkan penggunaan solar yang tadinya masih impor dan sekarang kita dorong untuk mengganti dengan biodiesel tadi karena biodiesel produk dalam negeri juga. Harapannya dengan penggunaan biodiesel ini bisa mendorong neraca perdagangan,” jelas Edi Wibowo.
Penggunaan minyak kelapa sawit sebesar 20 persen dalam biodiesel ini sebelumnya telah diatur sejak 2015 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015. (Syam S)