Operator Merugi, Tarif Penyeberangan di Bawah Harga Pokok, Gapasdap Minta Subsidi
Rabu, 22 Oktober 2025, 23:11 WIB
BISNISNEWS.id - Pengusaha angkutan penyeberangan kapal ferry ingatkan pemerintah untuk lebih memperhatikan besaran tarif, yang sampai saat ini dinilai masih jauh dari keseimbangan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo kritik pedas pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang membiarkan operator kapal penyeberangan merugi bertahun-tahun.
Dikatakan, tarif angkutan penyeberangan yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari harapan, karena masih jauh di bawah harga pokok.
Baca Juga
PERAWATAN
Pengelola Tol Jagorawi Kembali Melakukan Rekonstruksi, Pengendara Diminta Berhati-Hati
DASHBOARD FERIZY
Operator Kapal Ferry Kini Dapat Monitor Data Produksinya Secara Real Time
PELAYANAN PUBLIK
Tarif Penyeberangan Naik 5,26 Persen, Pengusaha: HPP Minus 26,44 Persen, Pemerintah Janji Ada Susulan
" Tarif penyeberangan yang ditetapkan pemerintah, masih berada dari perhitungan biaya pokok penyeberangan, yakni 31,8 persen, lebih rendah dari HPP yang digitung tahun 2019," kata Khoiri, dicelah pembukaan Rakernas GAPASDAP IV, Rabu (22/10/2025) di Jakarta.
Rakernas GAPASDAP IV yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana di Hotel Fairmont Jakarta tersebut menurut Khoiri, rendahnya tarif penyeberangan yang ditetapkan pemerintah menjadi ancaman serius keberlangsungan angkutan ferry di Indonesia.
Para pengusaha angkutan penyeberangan lanjutnya, harus mencari cara, agar kapal tetap beroperasi. Salah satu yang dilakukan ialah, menutup celah kerugian fatal dari pendapatan usaha lain.
Khoiri sendiri tidak menyebutkan, usaha lain selain angkutan penyeberangan yang dimanfaatkan untuk menutupi kesulitan operasional.
Masalah lain yang dihadapi pelaku usaha penyeberangan, lanjut Khoiri, meningkatnya nilai tukar dollar AS.
" Kami ini sudah berdarah-darah, berusaha terus mengoperasikan kapal meskipun dalam kerugian. Yang kami harapkan dari pemerintah, selain menaikan tarif, juga tidak menambah izin baru di penyeberangan," ungkapnya.
Penambahan izin baru, juga menjadi beban bagi operator penyeberangan, karena kapal akan banyak nganggur dan antrian kapal menjadi lama karena dermaganya tidak bertambah.
" Kementerian Perhubungan kalau mau mengeluarkan izin baru di penyeberangan, koordinasi dong sama kita, karena kami yang tahu di lapangan, jangan asal keluarkan izin, harusnya demaganya ditambah ," tegas Khoiri.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 450 unit kapal penyeberangan, terdiri dari 333 komersil dan 107 unit perintis, yang melayani 350 lintasan penyeberangan komersil dan perintis.
" Kalau pemerintah tetap bertahan ditarif yang ada sekarang ini dengan pertimbangan daya beli masyatakat, harusnya diberikan subsidi, semacam PSO seperti diberikan kepada PT PELNI," ungkapnya.
Usulan pemberian subsidi kepada kapal penyeberangan itu didukung Anggota DPR RI Bambang Haryo, yang juga Ketua Dewan Pembina GAPASDAP.
Vambang menyebut, subsidi yang dihagapkan itu nilainya Rp.1 triliun, untuk seluruh kapal penyeberangan. " Cujup 1 triliun saja untuk semua," jelasnya.
Sementara itu Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengaku sangat memahami keluhan para oengusaha angkutan penyeberangan, namun oemerintah jiga punya pertimbanhan lain bila mau menaikan tarif.
" Nanti kita pelajari dan kita hitung, berapa kira-kira kenaikannya yang tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa," jelasnya. (Syam)