Organda Bali Sebut Biang Keroknya Tarif Kerendahan
Senin, 20 Maret 2017, 19:16 WIB
Bisnisnews.id - Dari revisi 11 item yang ada dalam PM 32/2016 terkait transportasi berbasis aplikasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali menganggap persoalan yang paling mendasar adalah kesetaraan tarif. Pihaknya meminta transparansi pemerintah dalam menghitung komponen ketetapan tarif.
Dalam Musyawarah Kerja Daerah III 2017 Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali yang dilangsungkan di gedung Hino Denpasar, Senin (20/3) kemarin, isu krusial yang jadi pembahasan kali ini yaitu revisi 11 item yang ada dalam PM 32/2016 terkait transportasi berbasis aplikasi.
Pembahasan ini menurut Ketua Organda Bali, Eddy Dharmaputra sangatlah penting terutama dalam mengevaluasi kinerja, menyerap aspirasi, serta berbagai tuntutan yang diajukan, termasuk kesetaraan tarif.
"Revisi PM 32/2016 saat ini sedang digodok oleh para pakar transportasi, baik itu Kominfo, Kemenhub, Kakorlantas, Pakar Transportasi, Masyarakat Transportasi, termasuk Organda. Kami ingin kesetaraan tarif antara angkutan umum dan khusus," ujar Eddy.
BACA JUGA: Kadishub Bali : Jangan Sodok Saya............... !
Ia menyebutkan sebab kenapa transportasi berbasis aplikasi atau kerap disebut transportasi online ini belum bisa diterima. Menurutnya persoalan yang paling mendasar adalah masalah tarif Online yang dikategorikan sangat rendah. Tidak adanya kesetaraan tarif dianggap tidak sesuai dengan situasi.
"Menurut hasil revisi PM 32/2016 akan ada tarif batas atas dan batas bawah, juga soal perpajakan. Dalam soal pajak dijelaskan disana (red, PM 32/2016) bahwa yang kena nantinya aplikasi. Juga terkait ijin angkutan sewa umum, tetap diberikan oleh pusat melalui Dirjen Perhubungan darat. Sedangkan untuk yang khusus (online) akan diserahkan pada provinsi masing masing," katanya.
Setelah mendengar dan mengakomodir tuntutan para sopir konvensional, diakui masalahnya selama ini adalah seputar ketetapan tarif. Pihaknya meminta bagaimana cara menghitung tarif. Jangan sampai nanti tarif yang ditentukan tidak mendasar alias asal asalan.
"Kita perlu kriteria dalam perhitungan tarif sehingga jelas. Bukan asal asalan, komponen apa saja yang ada di dalamnya. Ini yang nanti akan kita minta dari pemerintah," tukasnya.
Apalagi katanya untuk kategori angkutan sewa khusus seperti angkutan online ini jenis kendaraan yang digunakan minimal 1000 CC, sedangkan kategori angkutan umum 1300 CC, jadi ditegaskan Eddy harus ada ketentuan penetapan tarif.
"Kuotanya berapa, ijin operasionalnya bagaimana, cara menghitung tarifnya bagaimana, semua akan diserahkan pada provinsi melalui Dinas Perhubungan," ucapnya.
Menurutnya kalau sudah sifatnya teknis, maka itu adalah urusan pemerintah melalui Dinas Perhubungan. Ia hanya menginginkan acuan dari semua perhitungan itu.
"Misal untuk angkutan umum, hitungan tarifnya kan jelas. Meskipun banyak perusahaan, tetap saja tidak ribut, karena acuannya dan kriterianya jelas, sehingga tidak ada permasalahan lagi," imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya uji publik yang tengah dilakukan pemerintah, akan ada hasil terbaik yang ditelurkan. Bahkan dalam kesempatan ini ia juga menepis anggapan beberapa pihak yang mengatakan Organda Bali lemah syahwat. Justru Eddy dengan tegas katakan, mungkin mereka tidak tahu apa yang kami perjuangkan ke pusat, kalau anggota Organda pasti tahu itu.
"Bukannya kami tidak berjuang, justru selama ini kami menyerap aspirasi dari bawah, lantas menyampaikannya ke pusat, seluruh anggota tahu hal itu, silahkan tanyakan pada DPP. Seluruh persoalan daerah kami ungkapkan, tidak ada yang kami tutupi," cetusnya. (marloft)
BACA JUGA: Alstar B Tetap Tolak Revisi PM 32/2016
PTOB Klaim 1,600 Anggotanya Telah Miliki Uji KIR