Pembatasan Kuota BBM, APTRINDO Pilih Cabut Subsidi
Selasa, 16 Juli 2019, 18:50 WIBBisnisnews.id - Pengusaha trucking menolak pembatasan untuk bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan memilih penghapusan subsidi asal tidak ada pembatasan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, pemberian solar subsidi tapi harus dibatasi hanya akan.menambah beban pelaku usaha angkutan.
Selama ini, kata Tarigan, yang menikmati subsidi bukan pengusaha angkutan (truck) tapi pemilik barang. Usulan pencabutan subsidi solar untuk truc roda enam itu sudah disampaikan dalam rapat dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (16/7/2019) yang diikuti PT.Pertamina (Persero), PT.AKR Corporindo Tbk, dan DPP Hiswana Migas.
Baca Juga
HASIL RAKERNAS
Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
TRUCKING
Aptrindo Teriak, Keseriusan Pemerintah Terhadap Distribusi Logistik Dipertanyakan
LOGISTIK MEMANAS
Pengusaha Trucking Ingatkan Pemerintah Soal Ketersediaan BBM, Aptrindo: Kami Masih Sabar
Gemilang mengatakan, BPH migas menyampaikan perlunya pembatasan volume penggunaan BBM Solar bersubsidi terhadap truk barang yang memiliki roda diatas empat roda mengingat potensi adanya over kuota penggunaan jenis BBM tertentu /JBT (solar subsidi).
"Bahkan dalam pertemuan itu, BPH Migas menyampaikan, bahwa kuota tahun ini hanya cukup untuk pemakaian sampai dengan bulan Oktober mendatang atau sekitar hanya cukup untuk tiga bulan saja.Makanya dinilai perlunya pembatasan penggunaan JBT Solar subsidi," ujar Gemilang.
Gemilang menyatakan, pengusaha truk justru lebih setuju jika harga BBM jenis Solar subsidi dihapuskan saja, dan truk logistik sebaiknya menggunakan harga BBM industri, ketimbang menggunakan BBM Solar subsidi namun dibatasi jumlahnya.
Alasannya, imbuh dia, subsidi BBM terhadap truk logistik selama ini tidak tepat sasaran lantaran yang menikmati subsidi tersebut bukan pengusaha angkutan/truk logistik, tetapi justru dinikmati pengguna truk/pemilik barang karena tarif angkutnya murah.
"Perusahaan truk tidak menikmati subsidi BBM Solar itu, karena tarif angkut barang selalu mengacu pada harga BBM yang digunakan.Jadi sebaiknya industri logistik tidak perlu lagi disubsidi, diserahkan saja pada mekanisme pasar," ucap Gemilang.
Dia mengatakan, dalam rapat itu terungkap usulan agar BPH Migas menyurati PT Pertamina untuk memberikan batasan pendistribusian kepada pengguna BBM Subsidi,maksimum 200 liter per transaksi perhari. "Truk yang layani rute luar kota mana mungkin dibatasi," paparnya.
Berdasarkan data BPH Migas, kuota JBT jenis minyak Solar tahun 2019 secara nasional sebesar 14,5 juta KL (dicadangkan 500.000 KL), adapun realisasi Januari - 31 Mei 2019 mencapai 6,4 juta KL atau sebesar 45,73 KL dari kuota penetapan.
Berdasarkan realisasi tersebut (dimana realisasi seharusnya sebesar 41 persen dari kuota penetapan), apabila tidak dilakukan pengendalian pendistribusian JBT jenis minyak Solar maka berpotensi over kuota tahun 2019.
Jika hal ini tidak diantisipasi, BPH Migas menyatakan akan ada 498 kabupaten/kota yang berpotensi over kuota JBT jenis minyak Solar pada tahun 2019, dan 16 kabupaten/kota yang under kuota JBT jenis minyak Solar pada tahun ini. (helmi)