Pemerintah Berikan Insentif Hingga 50 Persen Kepada Penumpang Pesawat
Selasa, 25 Februari 2020, 18:53 WIBBisnisNews.id - Pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga khusus tarif tiket pesawat domestik untuk 10 destinasi wisata mulai Maret - Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, insentif itu masing-masing untuk penerbangan kelas medium diskon 48 persen, full service 43 persen dan LCC 50 persen.
Potongan harga tiket itu diberikan hanya untuk 25 persen dari kapasitas kursi yang ada di dalam pesawat pada setiap penerbangan untuk rute 10 destinasi.
" Insentif ini dilakukan secara bersama-sama, masing-masing dari Angkasa Pura, Pertamina, Perum Airnav Indonesia dan pemerintah melalui APBN," kata Novie, Selasa (25/2/2020) di Jakarta.
Dirjen Novie juga menjelaskan, insentif ini dilakukan pada saat sepi penumpang akibat dampak wabah virus corona. Masing-masing Pertamina memberikan diskon harga avture pesawat sebesar 10 persen, Angkasa Pura memberikan diskon untuk Passenger Service Charge ( airport tax).
"Insentif ini kami harapkan mampu mendorong pertumbuhan penumpang, kusus untuk penerbangan domestik, di saat sepi penumpang," jelas Novie.
Sedangkan untuk penerbangan internasional, lanjut Novie ditanggung masing-masing oleh biro perjalanan.
Sepinya kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi ungkap Novie sangat dirasakan. Ia mencontohkan seperti penerbangann ke Bali, yang sebelumnya 450 flght dan kkni menjadi 400 flight. (Ari)