Penegakkan Kendaraan ODOL di Tol Mulai Dilakukan, Begini Aturan Teknisnya
Senin, 09 Maret 2020, 11:32 WIBBisnisNews.id-- Operasi Gabungan Pengawasan, Pelarangan Dan Penindakan Hukum Kendaraan Over Dimension Dan Over Load (ODOL) di Ruas Jalan Tol Tanjung Priok - Bandung resmi dimulai.
"Kegiatan Pemberlakuan Pelarangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load (ODOL) di Ruas Jalan Tol Tanjung Priok – Bandung ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri dalam rapat pada tanggal 24 Februari 2020," kata Direktur Infrastruktur Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) M.Risal Wasal, ATD, MT saat menyampaikan laporannya di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dikatakan, dalam rapat tersebut dihasilkan 4 (empat) kesepakatan, yaitu: Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023. "Zero Over Dimension Over Load (ODOL) untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai tanggal 9 Maret 2020 hari ini," kata Risal lagi.
Selanjutnya, lanjut Risal, pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu tanggal mulai tanggal 1 Februari 2020 diberlakukan tilang. "Dan mulai tanggal 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL," jelas Risal.
Sementara, toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional.
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan kesepakatan pemberlakuan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung, mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL di ruas jalan tol tersebut," papar Risal.
Guna persiapan kegiatan dimaksud, menurut Risal, telah dilaksanakan rapat pada tanggal 6 Maret 2020 yang dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga, BPTJ, BPJT, Korlantas Polri, PT. Jasa Marga, dan PT. Cipta Marga Nusapala Persada (CMNP).
Titik Pengawasan ODOL
Menurut Risal, pengawasan dan penegakan hukum dimaksud di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol dimana terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.
"Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable," terang Risal.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, urai Risal, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.
Risaal menambahkan, pengawasan dilakukan 24 jam dibagi dalam 4 shift, dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol Jakarta – Bandung.
Disamping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B oleh pihak kepolisian. "Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol," tegas Risal.(helmi)