Perang Lawan ODOL, Di Jalan Tol Dan Arteri Nasional Dilakukan Bersamaan
Senin, 09 Maret 2020, 14:04 WIBBisnisNews.id -- Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan ODOL di ruas jalan tol atau jaan arteri nasional akan dilakukan Pemerintah secara menyeluruh. Pelanggaran ODOL di jalan tol atau ajalan arteri nasional sama-sama ditindak dan diproses sesuai UU yang berlaku.
"Hari ini, kita luncurkan dimulainya penegakan hukum pada ODOL di jalan tol dari Tanjung Priok-Cawang-Cikampek sampai Bandung dan sebaliknya," kata Dirjen Hubdat, Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sementara, di ruas jalan arteri nasional khususnya dari Bekasi-Karawang-Purwakarta sampai Bandung akan disaring melalui Jembatan Timbang (JT) yang ada di sepanjang jalur tersebut.
"Jangan girang dulu, lantas ODOL beralih ke jalan arteri. Pemerintah akan bertindak adil. BUkan hanya di ruas tol, di jalan arteri ODOL akan tetap ditindak," jelas Dirjen Budi.
Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga, Korlantas Polri, BPJT, operator TOL seperti CMNP, Jasa Marga dan lainnya komit menegakkan aturan mengenai ODOL ini. "Demikian juga di jalan arteri, Pemda setelah juga siap mendukung karena ruas jaan di wilayah mereka juga cepat rusak karena di lintasi kendaraan ODOL tersebut," tukas Dirjen Budi.
Dia menambahkan, para petugas di lapangan komit untuk menegakkan aturan secara adil, terukur dan berkelanjutan. "Sudah saatnya kita perang dan menegakkan ODOL sebagaimana mesti sesuai UU LLAJ," tukas Dirjen Budi.
Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Sementara, Direktur Prasarana Jalan Ditjen Hubdat M. Risal Wasal menambahkan, sambil jalan pihak terus melakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta - Bandung, gerbang tol arah timur dan barat, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan.
"Selain itu juga pemasangan banner dan spanduk di rest area jalan tol dan juga sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya," kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat M.Risal Wasal di Jakarta,
Menurut Risal, pengawasan dan penegakan hukum dimaksud di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol dimana terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas;
"Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable," terang Risal.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, urai Risal, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.
Risal menambahkan, pengawasan dilakukan 24 jam dibagi dalam 4 shift, dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol Jakarta – Bandung.
Disamping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B oleh pihak kepolisian. "Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol," tegas Risal.(helmi)