Menuju Indonesia Bebas ODOL, Ini Tahapannya
Selasa, 10 Maret 2020, 06:33 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, ada bebrapa tahapan menuju Indonesia zero ODOL tahun 2023 mendatang. Kesepakatan itu dicapai dan disepakati bersama para pihak, termasuk dispensasi yang diminta Kementerian Perindustrian dan industri terkait.
Dikatakan Dirjen Budi, Kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023. Kedua, kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai tanggal 9 Maret 2020 atau hari ini.
"Ketiga, Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu tanggal mulai tanggal 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai tanggal 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL," kata Dirjen Budi lagi.
Keempat, jelas dia, adalah Toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional.
Dirjen Budi Setiyadi dalam pengarahanya mengatakan, untuk melaksanakan poin kedua yang disampaikan tersebut, maka dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung.
"Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas," papar Dirjen Budi.
Selanjutnya, dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan _portable_.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, menurut Dirjen Budi, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan _over dimension_
Pengawasan Selama 24 Jam
Direktur Prasarana Transportasi Jalan M. Risal Wasal menjabarkan bahwa pengawasan dilakukan 24 jam dibagi dalam 4 shift, dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol Jakarta – Bandung.
“Di samping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di _rest area_ KM 57A dan KM 62B oleh pihak kepolisian. Kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang. Selain ditilang, di beberapa lokasi kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol," sebut Risal.
"Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian _flyer_ di gerbang tol lainnya pada jalur Jakarta - Bandung, gerbang tol arah timur dan barat, kawasan industri, dan kawasan pelabuhan, serta pemasangan banner dan spanduk di _rest area_ jalan tol dan juga sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya,” tandas Risal.(helmi)