Perijinan Sektor Hubla Dilakukan Secara Online, Jika Ada Oknum
Minggu, 14 Juli 2019, 06:34 WIBBisnisnews.id -- Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R. Agus H. Purnomo mengatakan, saat ini seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla sudah dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan penerapan sistem teknologi informasi (online) untuk mempercepat waktu pelayanan.
Dikatakan, hal tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE 24 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Perizinan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada hari Selasa (9/7/2019) kemarin.
Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ada oknum yang meminta atau menerima hadiah maupun pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan publik dan perizinan yang menjadi kewenangannya, silakan melaporkan.
Berikut nomor telepon/fax (021)350 6669, 0812 9909 8474/(021)385 7085. Semua laporan masyarakat aman diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirjen Agus mengatakan, selain mengoptimalkan teknologi, guna meningkatkan pelayanan, pihaknya menginstruksikan jajarannya di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut memberikan informasi secara transparan terkait dengan pelayanan publik dan perizinan yang diberikan.
Dirjen Agus menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla tidak dikenakan biaya apapun kecuali pungutan/ biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai dengan tarif PNBP yang ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah, di luar itu tidak ada biaya tambahan lain," ujar Dirjen Agus lagi.
Dia menambahkan, pihaknya secara tegas melarang para petugas yang memberikan pelayanan publik dan perizinan menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.
"Begitu juga sebaliknya, kami mengimbau kepada para pengguna jasa, stakeholder dan juga masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Laut dengan cara tidak memberikan imbalan atau menawari sesuatu atas penyelesaian suatu pekerjaan yang terkait pelayanan publik dan perizinan," tukas Dirjen Agus.
Selanjutnya, jika terbukti ada petugas yang menerima hadiah atau pemberian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Saya minta agar setiap Kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawainya," tandas Dirjen Agus.(helmi)