Permen ESDM No.13/2018 Berpotensi Hambat Program Tol Laut
Minggu, 17 November 2019, 08:29 WIBBisnisNews.id -- Pengamat energi dan koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria megatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.13/2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG, berpotensi bisa menghambat program tol laut yang sedang dijalankan Pemerintah.
Menurutnya, ada pasal-pasal di dalam Permen ESDM tersebut terbaca "abu-abu" sehingga bisa ditafsirkan dan bisa menghambat susksesnya program tol laut. Jika itu yang terjadi, maka bisa berdampak buruk terutama warga di daerah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP).
"Sebagaimana diketahui, bahwa selama ini pendistrubusian BBM umum non subsidi jenis solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disupply oleh perusahaan yang merupakan agen agen BBM dari BUMN Pertamina. Termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dikatakan, Permen ESDM No. 13 tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu , Igansius Jonan tanggal 21 Februari 2018 dan diundangkan pada tanggal 23 Februari 2018. "Didalamnya terdapat pasal yang multitafsir yang bisa dimaknai bahwa para agen karena bukanlah Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud Permen ESDM tersebut, Tidak dapat lagi melakukan supply BBM ke pengguna langsung," jelas Sofyano lagi.
Padahal, menurut putra Kalbar ini, pengguna BBM umum jenis marines fuel adalah digunakan untuk keperluang angkutan laut danau dan sungai yang selama ini di distrubusikan oleh para agen BBM mitra BUMN Pertamina dan Patra Niaga.
Selama ini, papar Sofyano, para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani BBM bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal-kapal juga perahu-perahu nelayan termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran.
"Jika para agen dilarang melakukan itu lagi maka sangat tidak mungkin kebutuhan BBM mereka dilakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan," terang Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) itu.
Agen Punya Peranan Besar
Keberadaan para agen mitra Pertamina dan patra niaga itu punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan BBM umum non subsidi yang berperan menyukseskan program tol laut . "Selama ini para agen tersebut berperan besar sebagai titik supply bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya Depo BBM Pertamina, tambahnya lagi," kilah Sofyano.
Para agen BBM untuk keperluan laut berfungsi pula sebagai depo BBM berjalan yang jumlahnya sangat besar dan ini sangat membantu peran BUMN Pertamina.
"Jika Permen ESDM dimaksudkan untuk agen BBM umum bagi keperluan industri di daratan, itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik supply BBM baik dalam bentuk depo atau pun SPBU-SPBU yang semua ini bisa membantu industri di daratan," tukas Sofyano.
Jika Permen EDDN 13 tahun 2018 ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan BBM langsung ke pengguna karena bukanlah badan usaha niaga migas, maka ini sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan ini pasti membuat pemerintah akan pusing berat. Artinya bisa dikatakan Permen EDDM tersebut malah menghambat program tol laut," terang Sofyano.
Untuk itu, saran Sofyano, sebaiknya Menteri ESDM Arifin Tasrif, sebaiknya mengkaji ulang pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018. "Hal itu lebih baik, sebelum Permen tersebut terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya bisa merepotkan Kementerian ESDM dan pemerintah," tegas Sofyano. (helmi)