Petugas Pemeriksa Menjadi Pelindung dan Penentu Keselamatan Pelayaran
Kamis, 15 Juni 2023, 13:09 WIBBISNISNEWS.id - Petugas pemeriksa kelaiklautan kapal menjadi penentu, keselamatan kapal dan penumpangnya saat melakukan pelayaran. Tugas itu sangat berat karena menyangkut orang banyak.
Mengingat, kapal yang beroperasi di Indonesia sangat beragam. Bukan hanya kapal-kapal tradisional tapi juga kapal besi yang sudah mengadopsi teknologi terkini, kerap mengalami kecelakaan akibat lalainya pemeriksaan kelaiklautan kapal.
Hal ini menjadi tugas dan fungsi pemerintah pusat dalam melindungi masyarakat para penumpang yang ada di dalamnya, sesuai yang Aldi amanahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas pemerintah pusat dan dengan terbitnya PM 122 dan saat ini sudah disempurnakan menjadi PM 17 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dimana bahwa aspek kelaikanlautan kapal angkutan sungai dan danau penyeberangan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Ketua Tim Substansi Sarana Sungai dan Danau, Dit. TSDP, Eko Purwanto mengatakan, untuk mewujudkan pemeriksa kapal yang handal perlu ada bimbingan teknis (Bimtek)
Menurut Eko, terkait kelaiklautan kapal angkutan sungai dan danau, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memiliki peraturan dengan nomor KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang kapal sungai dan danau.
Saat ini Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan terkait dengan Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.
RPM ini akan menggantikan perdirjen sebagai pedoman sehingga ke depan mempunyai regulasi yang lebih kuat dalam melaksanakan fungsi Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau.
Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal Sungai dan Danau antara lain meliputi aspek:
a. Keselamatan Kapal;
b. Pencegahan Pencemaran dari Kapal;
c. Pengawakan Kapal;
d. Status Hukum Kapal;
e. Garis Muat Kapal.
(*/Syam)