Potensi Gelombang Tinggi, Nelayan Marunda Dilarang Melaut Terlalu Jauh
Jumat, 27 Juli 2018, 16:33 WIBBisnisnews.id - Ancaman gelombang tinggi Sabtu dini hari, para nelayan Pelabuhan Marunda Jakarta Utara dihimbau untuk membatasi area pencarian ikan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas V Marunda, Yuserizal mengatakan, pemberitahuan terhadap potensi cuaca buruk dan gelombang tinggi itu disampaikan bukan saja kepada para nelayan yang menggunakan kapal-kapal tradisional tapi juga kapal-kapal berkelas untuk mengantisipasi bebagai kemungkinan cuaca buruk.
"Kami rutin melakukan pemantauan dan data cuaca yang berasal dari BMKG, kami langsung teruskan kepada perusahaan pelayaran, kapal dan para nelayan," tutur Yuserizal pada Bisnisnews.id, Jumat (27/7/2018) di Jakarta.
Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meramalkan cuaca ekstrem di laut akibat pengaruh Gerhana Bulan Total yang diperkirakan terjadi pada Sabtu dini hari (28/7/2018) pada pukul 01:00 Wib.
Tinggi gelombang laut diperkirakan 4-5 meter pada sejumlah perairan di Indonesia yang sebelumnya diiformasikan masih berpotensi terjadi.
"Kepada para nelayan kami meminta agar tidak melaut terlalu jauh, tapi cukup di sekitar pesisir pantai. Karena kalau nelayan di Marunda biasanya mereka pagi menebar jaring, sore menjelang malam diagkat," jelasnya.
Terkait ancaman cuaca ekstrem Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo telah telah menerbitkan maklumat pelayaran (Mapel) NO : TX-03/VII/DN-18 TGL : 21 JULI 2018 ke seluruh KSOP, UPP, operator pelayaran dan instansi terkait.
Mapel itu juga dikhususkan seluruh wilayah perairan rawan bencana dan gelombang tinggi seperti yang telah disampaikan BMKG. Operator pelayaran diperihtahkan mengikuti prosedur pelayaran, untuk kapal-kapal barang maupun penumpang.
Dirjen Agus juga memerintahkan para Kepala Kantor Syahbandar dan UPP selain memperketat pengawasan pelayaran juga memperhatikan kondisi cuaca.
Dalam maklumat itu Syahbandar diperintahkan untuk tidak menertibkan SPB bila kondisi cuaca buruk sampai perairan benar-benar dinyatakan aman untuk pelayaran. Para petuga juga diperintahkan untuk tidak mendengarkan pihak lain, termasuk bila ada pemaksaan kapal diberangkatkan dalam cuaca buruk serta kelebihan muatan.(Syam S)