Sekarang Jembatan Timbang Fokus Untuk Keselamatan Bukan PAD
Selasa, 17 Juli 2018, 12:32 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, paradigma terkait jembatan timbang (JT) harus dirubah. Kalau dulu petugas berpikir JT hanya fokus mendapatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), tapi sekarang ini fokus untuk keselamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya nanti, para petugas wajib menegakan hukum, karena persoalan Over Dimention Over Load (ODOL) truk angkutan barang belum selesai. Para petugas juga diminta selain menegakan hukum juga memberikan edukasi kepada pengemudi yang melanggar.
"Indonesia termasuk negara besar yang persoalan Over Dimention Over Load (ODOL) nya belum selesai. Maka kita harapkan yang hadir di sini punya semangat baru, beri warna lain selain penegakan hukum, berikan edukasi terhadap pengemudi yang melanggar," kata Dirjen Budi, dihadapan peserta Bimbingan teknis (Bimtek) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/Jembatan Timbang) selama empat hari di Hotel Harper Purwakarta, Jawa Barat 16 - 19 Juli 2018.
Dirjen Budi menyampaikan keinginanannya, membentuk JT yang benar- benar melakukan pengawasan dan bertujuan untuk mengutamakan keselamatan. "Kalau dulu diantara peserta ini mungkin mengawaki JT saat masih dikelola provinsi, mungkin banyak yang mengatakan bahwa JT hanya semata untuk fokus mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekarang kita berubah total," tegas Budi.
Dirjen Budi berharap banyak pada perubahan sistem yang sekarang dengan adanya E-Tilang sehingga dapat merubah total dan diharapkan tidak ada pungli. Setidaknya Dirjen Budi ingin para penyelenggara UPPKB melakukan edukasi pada pengemudi yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak hanya penilangan tapi juga akan menghasilkan dampak perubahan mindset dan paradigma dari para pengemudi.
"Tahun 2018 kita harus banyak inovasi untuk mengoptimalkan JT, sehingga diharapkan persoalan ODOL itu selesai di 2019. Berikutnya untuk menindak truk-truk yang Over Dimensi, kita telah mendidik 60 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkualifikasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp. 24 juta," jelasnya.
Direktur Pembinaan Keselamatan, Ahmad Yani dalam acara yang sama melaporkan bahwa, pengoperasian UPPKB dilakukan oleh SDM yang berkompetensi sesuai bidangnya. Maka perlu dilakukan uji kompetensi bagi petugas UPPKB.
Yani menjelaskan, tujuan diadakannya bimtek ini untuk memberikan penyegaran kembali terhadap materi diklat yang sebelumnya telah dilakukan sekaligus melakukan uji kompetensi kepada peserta sehingga tercipta SDM yang kompeten dalam penyelenggaraan UPPKB.
Sebelumnya pada 2017 telah dilakukan uji kompetensi dua angkatan dengan jumlah petugas yang lulus 66 petugas pelaksana. Pada 2018 ini telah dilakukan satu tahap dengan total petugas lulus tiga petugas manajemen operasional penimbangan kendaraan bermotor dan 47 petugas pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Sebelumnya pada tahap 1 telah dilaksanakan April 2018 di Malang.
Jumlah peserta bimtek ini sebanyak 108 orang yang berasal dari 24 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Indonesia yang telah mengikuti diklat di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi, Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD Bali), dan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal. (Syam S)