Sistem DO Online Diterapkan Penuh Oktober 2019
Kamis, 11 Juli 2019, 06:35 WIBBisnisnews.id -- Sistem Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online (DO online) akan diterapkan secara penuh mulai Oktober 2019 mendatang. Konsekuensinya, akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik, untuk barang impor di pelabuhan. Sistem ini diterapkan dengan maksud mempercepat proses ekspor-impor barang, meningkatkan daya saing Indonesia, meningkatkan efisiensi dan bebas korupsi.
Sebelumnya, sistem DO online untuk barang import sudah diterapkan di 4 (empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu) Pelabuhan Kelas 1 pada akhir Juni 2018 lalu dan dinilai cukup sukses. Adapun keempat pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat mewakili Dirjen Hubla R Agus Purnomo pada acara Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online Tahun Anggaran 2019 di Jakarta, kemarin.
Capt. Wisnu memandang kegiatan ini sebagai langkah yang baik untuk meningkatkan konektivitas secara elektronik dan meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung program Ditjen Perhubungan Laut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan Penerapan DO Online dapat berjalan dengan baik. Kw depan, operator terminal di pelabuhan, perusahaan pelayaran, dan perusahaan jasa pengurusan transportasi/ forwarding, wajib memanfaatkan aplikasi delivery order (DO) secara online dalam proses importasi barang.
Menurut Capt. Wisnu, setelah implementasi secara penuh pada Oktober mendatang akan diterapkan law enforcement seperti pemberian peringatan hingga sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Indonesia Nasional Single Window (INSW) juga menyampaikan jika di bulan Oktober nanti setiap shipping line sudah menyediakan sistem DO Onlinenya maka diharapkan ketika INSW sudah siap dengan Gatewaynya maka data yang dibutuhkan untuk good release Delivery Order Online akan dipayungi oleh INSW.
Sejak diberlakukannya PM 120/2017 tersebut, pelaksanaan DO Online dari shipping Line ke Terminal Operator sudah berjalan dan setelah dievaluasi pelaksanaannya cukup baik meskipun beberapa terminal masih perlu ditingkatkan namun untuk sisi shipping line ke Cargo Owner/Freight Forwarder setelah dua tahun hasil evaluasi belum berjalan dengan baik.
Hal ini ditunjukkan dengan sebagian besar penebusan Delivery Order dari shipping Line internasional oleh Freight forwarder masih dilakukan secara manual walaupun ini diakui salah satu penyebabnya pada term perdagangan impor 84% yang masih menggunakan negotiable Bill of Lading (B/L) lebih membutuhkan keamanan lebih dibandingkan non negotiable B/L.
Namun, imbuhnya, dengan pemberlakuan DO Online secara konsisten pada sisi Shipping Line ke Cargo Owner/Freight Fowarding dengan sistem yang memenuhi kriteria pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No 18 tahun 2019 yang telah menyebutkan standar yang jelas bagi sistem yang harus disediakan oleh shipping line untuk menjamin penebusan DO online bisa berjalan dengan baik.
Penerapan DO Online, terang Capt Wisnu, merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual.
“Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO,” tandas Wisnu.(helmi)