Tanjung Priok Jadi Pilot Project Penataan Pelabuhan di Indonesia
Rabu, 13 November 2019, 11:11 WIBBisnisNews.id -- Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menjadi “pilot project" atau menjadi percontohan bagi pelabuhan lain di Indonesia dalam rangka penataan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di pelabuhan di wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan Sekditjen Perhubungan Laut (Hubla) Arif Toha kepada pers di Jakarta, Rabu (13/11/2019). Dikatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini merupakan hal baru dan bisa dikatakan bersejarah karena Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan pertama yang melaksanakan kesepakatan antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Gubernur/ Dinas Perhubungan.
Seperti diketahui, Sekditjen Hubla Arif Toha hadir menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa penataan usaha bongkar muat pelabuhan di wilayah DKI Jakarta dilakukan untuk mewujudkan tata kelola manajemen pelabuhan yang andal serta dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut sebagai bagian dari logistik nasional.
Sementara itu, Kepala OP Utama Tanjung Priok, Kombes Capt. Hermanta mengatakan bahwa kegiatan ini akan menjadi langkah dan bukti komitmen bersama Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Capt. Hermanta, kedepan OP Priok dan Dishub DKI akan menyusun mekanisme penataanusaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun, Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menyusun tata cara evaluasi, pembinaan terhadap usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak memenuhi kewajiban dan tangungjawab sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dan Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Ruang Lingkup Kesepakatan
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke.
Kesepakatan Bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Pada dasarnya kesepakatan ini belumlah sempurna, maka dari itu kami berharap bahwa pembahasan yang terdapat dalam Nota kesepakatan Bersama tersebut selanjutnya dapat ditingkatkan dengan membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi yang terintegrasi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Perusahaan Bongkar muat sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman di Revolusi Industri 4.0 ini," tutup Capt. Hermanta.(helmi)