Target 2000 Pas Kecil, KSOP Pontianak Kekurangan Petugas Ukur
Sabtu, 16 Maret 2019, 15:53 WIB
- Petugas ukur di KSOP Pontianak Kalimantan Barat hanya dua orang, sedangkan jumlah kapal yang harus diukur dan diterbitkan pas kecil - nya ribuan atau lebih dari 4000 unit kapal. Jumlah itu tersebar di sejumlah UPT yangj araknya sangat jauh, karenanya diperlukan kerja ekstra dan mempererat koordinasi dengan Pemda setempat dan UPT.
Bisnisnews.id - .Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak Capt.Bintang Novi mentargetkan tahun ini akan menyelesaikan sebanyak 2000 pas kecil bagi pemilik kapal penangkap ikan di bawah 7G.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan di Kalimantan Barat tercatat lebih dari 4000 kapal penangkap ikan di bawah 7GT. Jumlah itu akan terus bertambah seiring masuknya data baru dari UPT Ditjen Perhubungan Laut.
Karena itu, kegiatan pengukuran akan terus diintensifkan dengan cara jemput bola. Mendatangi sentra nelayan bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Cara lain yang dilakukan ialah, ketuk tular. Pemilik kapal yang telah memiliki pas kecil dapat memberitahukan rekan sesama pemilik kapal untuk mengurus sendiri pas kecil ke KSOP.
Bintang mengatakan, syaratnya sangat mudah, yaitu surat keterangan dari kepala desa, KTP, KK dan surat dari pembuat kapal.
"Kalau persyaratan itu dipenuhi, mereka datang, mengurus langsung tidak sampai satu hari selesai. Bahkan dua jam selesai," kata Bintang di kantornya, Jumat.
Dengan mereka aktif mengurus sendiri, akan meringankan pekerjaan petugas. "Ini juga kendala, dengan keterbatasan SDM, jumlah kapal cukup banyak, jarak tempuh jauh. Karena itu kami berharap kesadaran pemilik kapal mengurus sendiri," tuturnya.
Jumlah petugas ukur di KSOP Pontianak hanya dua orang. Sedangkan jumlah kapal yang harus diurus pas kecilnya ribuan. "Tapi dalam bulan ini kami targetkan 500 pas kecil bisa ditetbitkan," jelas Bintang.
Kendala lain yang dihadapi petugas penerbitan pas kecil ialah, persyaratan yang kurang, terutama surat keterangan dari kepala desa dan si pembuat kapal. Karena kapal dibuat di pelosok-pelosok secara tradisional, sehingga mereka tidak pernah memikirkan soal pembuatan surat keterangan.
"Kami terus membantu mereka, melakukan sosialisasi dan bimbingan, pentingnya pas kecil. Walau kami sadari kendala yang dihadapi nelayan. Misalnya lama menemui kepala desa dan sulit mencari si pembuat kapal," tuturnya.
Sebagai informasi, data per 13 Maret 2019 secara nasional total kapal di bawah 7 GT yang telah teridentifikasi adalah sebanyak 38.931 unit kapal dengan jumlah yang akan terus bertambah seiiring dengan masuknya data baru dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla. Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan pas kecil sebanyak 35.606 unit kapal. (Syam S).