TASPEN Berikan Jaminan Sosial Bagi ASN, Mantan Pejabat Dan Peserta Lain
Senin, 11 November 2019, 05:59 WIBBisnisNews.id -- Sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, PT TASPEN terus berkomitmen kepada pesertanya untuk terus memberikan layanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"TASPEN juga memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN dan Non PPPK yang bertugas pada Instansi Pemerintah sesuai UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018," sebut @Kementerian BUMN RI.
Seperti diketahui, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan memperoleh Manfaat Program THT sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi dalam mengabdi kepada negara dimana selain sebagai Pejabat Negara, juga sebagai peserta TASPEN.
Penyerahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang diserahkan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Bapak Ermanza, Direktur Investasi TASPEN Bapak A.N.S. Kosasih serta didampingi Kepala KCU Jakarta, Ariyandi di Jakarta.
Penyerahan THT bukan hanya diberikan kepada Bapak Jonan, tapi juga mantan ASN, pejabat serta masyarakat lainnya yang menjafi menjadi peserta TASPEN. Dengan menjadi peserta taspen maka jaminan hari tua setelah tidak bekerja akan lebih baik dan terjamin.(nda/helmi)