Tidak Benar, Data Bisa Digunakan Untuk Transaksi di Jalan Tol Jika Uang Elektronik Hilang
Kamis, 16 Januari 2020, 10:51 WIBBisnisNews.id -- Manajemen PT Jasa Marga, Tbk mengonfirmasi bahwa informasi yang beradar mengenai pencatatan nomor identitas uang elektronik / pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang adalah "tidak benar."
Demikian disampaikan Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Jakarta.
Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Baca Juga
Menurut Heru, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Sesuai dengan definisi di atas, jelas Heru, maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh.
Adapun tahapan penanganan uang elektronik hilang di jalan tol dengan sistem tertutup (sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol) adalah sebagai berikut:
1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol
2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh
Selanjutnya, papar Heru, pihak Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik. "Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar."(elm/helmi)