Antisipasi Teroris, Dirjen Budi Minta Aplikator Perketat Pendafataran Driver
Jumat, 15 November 2019, 05:15 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, kejadian teror bom di Medan seharusnya dapat menjadi peringatan dan diantisipasi salah satunya dengan cara memperketat pendaftaran calon mitra driver ojek online (ojol) oleh para aplikator.
Seperti diketahui, pelaku bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Medan, Sumatera Utara pada Rabu (13/11/2019) kemarin diketahui menggunakan jaket ojol. "Kasus ini harus membuat pihak aplikator memperketat proses pendaftaran para driver," kata Dirjen Budi kepada media di Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019) petang.
Pada hari yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyatakan bahwa, “Kami akan minta aplikator membuat standar baru bagi pendaftaran mitra baru. Apa itu? Satu harus tatap muka. Kedua, harus ada yg merekomendasikan teman yang sudah ada."
Yang ketiga, memurut Menhub Budi, melakukan evaluasi terhadap mitra yang sudah bergabung. Pada dasarnya kami sebagai regulator tidak mau menetapkan suatu syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh aplikator tetapi kami tetap akan berikan syarat yang ketat. "Paling lambat dalam 3 hari ini sudah harus ada rekomendasi yang harus dipenuhi,” ujar Menhub.
Sementara itu, Dirjen Budi menguraikan bahwa pihaknya paham situasi tersebut bahwa pelaku teror di Medan sudah tidak lagi aktif sebagai mitra pengemudi ojek online. “Pelaku bom bunuh diri tersebut namanya Robial Muslim Nasution. Pada saat kejadian, pelaku memang menggunakan jaket ojek online."
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Robial memang pernah menjadi driver ojek online, namun sudah berhenti sejak dua tahun yang lalu. Jadi, tidak ada kaitan langsung bahwa pelaku adalah pengemudi ojek online,” tukas Dirjen Budi didampingi Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani itu.
Perlindungan Keselamatan
Dirjen Budi juga menambahkan bahwa jaket memang kewajiban pengemudi pada saat berkendara untuk perlindungan keselamatan. Pada malam hari juga berfungsi sebagai reflektor atau pemantul cahaya. Namun, Dirjen Budi sangat menyayangkan kejadian di mana pelaku menyalahgunakan jaket ojek online ini.
“Setelah ada penyimpangan seperti ini, saya mengusulkan, jaket bukan properti yang dimiliki pengemudi, misalkan ada nama atau nomor. Jadi, jaket harus dikembalikan setelah putus status kemitraannya. Kalau jaket sudah tidak bagus, itu mungkin jadi kewajiban aplikator untuk memberi yang lebih baik,” papar Dirjen Budi.
Langkah antisipasi yang disarankan Kemenhub, tambah Dirjen Budi, memperketat pendaftaran calon mitra dan mengadakan tatap muka yakni mitra dapat menyerahkan SKCK dari Kepolisian. Selain itu, melakukan penanganan seragam ojek online.
"Sehingga apabila pengemudi sudah tidak menjadi pengemudi ojek maka jaket harus dikembalikan kepada aplikator. Aplikator juga dapat melakukan evaluasi berkala atas mitranya," tegas Dirjen Budi. (helmi)