Candaan Membawa Bom di Bandara dan Pesawat Terancam Pidana
Minggu, 21 April 2019, 21:47 WIBBisnisnews.id - Anggota Masyarakat penumpang pesawat yang membuat teror, bercanda membawa bom dan berita palsu terkait keselamatan penerbangan diancam pidana dan dilarang naik pesawat (black list) dalam waktu tertentu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Pasal 437. Candaan mengaku membawa bom yang membuat panik penumpang bisa dipidana.
"Kami mengingatkan kembali kepada siapa pun untuk tidak bersenda gurau tentang bom, baik di wilayah bandar udara maupun di dalam pesawat. Hal ini mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib," tegas Polana, Minggu (21/4/2019) di Jakarta.
Polana menyatakan, sudah ada beberapa contoh terkait beberapa orang yang bercanda tentang bom dan akhirnya diproses hukum. Seperti misalnya F yang melakukan candaan bom di Pontianak pada 2018 lalu dan diancam hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diketahui, candaan bom oleh penumpang kembali terjadi di pesawat Lion Air JT 303 dengan rute Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), pada Sabtu, 20 April 2019.
Penumpang pesawat harus tertahan lama dan mengalami keterlambatan disebabkan oleh seorang penumpang, yang bercanda/ bergurau bahwa dirinya membawa bom ke dalam pesawat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Bintang Hidayat, ada seorang penumpang mengatakan dirinya membawa bom pada saat berada di dalam kabin pesawat.
"Salah seorang penumpang pada penerbangan JT-303 menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Situasi ini terjadi saat penumpang masuk ke kabin pesawat. Pada saat itu salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan tentang barang bawaan yang dibawa kepada penumpang sebanyak dua kali. Pertanyaan tersebut merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin," jelas Bintang.
Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait, langsung melakukan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
"Prosedur dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara mendalam kepada penumpang dan barang bawaanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan penumpang yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,"ungkap Bintang.
Namun demikian, sebagai tindakan tegas, pihak maskapai Lion Air tidak memberangkatkan penumpang tersebut serta telah menyerahkannya ke pihak keamanan (avsec) bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penerbangan JT-303 kemudian diberangkatkan dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal yang seharusnya pada 11.50 WIB. (Jam)