Demi Keselamatan, Kemenhub Siap Atur Pemanfaatan Drone
Selasa, 22 Oktober 2019, 12:43 WIBBisnisNews.id -- Ditjen Perhubungan Udara (Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap membuat aturan tentang pemanfaatan drone. Drone menjadi suatu ensicyaan, termasuk di Indonesia. Pada tahun 2035 jumlah drone yang terbang akan mencapai 70 ribu. Pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau drone akan banyak digunakan masyarakat baik untuk angkutan logistik udara atau yang lainnya.
"Drone ini dulu kita kenal untuk hobi. Sekarang makin berkembang. Untuk delevery beberapa e-commerce. Bahkan di Singapura ada trial drone membawa penumpang. Ini sarana transportasi udara yang patut kita pikirkan ke depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, saat membuka diskusi bertema "Menata Drone di Langit Pertiwi, Potensi dan Penerapannya sebagai Angkutan Logistik Udara Nasional" di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Menurut Polana, satu di antara perusahaan yang akan memanfaatkan drone sebagai angkutan logistik adalah Garuda Indonesia. Perusahaan BUMN saat ini sedang melakukan ujicoba pemanfaatan drone untuk mengangkut logistik. Saat ini Garuda juga sudah menguji coba pemanfaatan drone untuk kargo di wilayah Aceh.
"Drone ke depannya makin berkembang. Kami sebagai satu-satunya regulator sipil harus mempertajam regulasi. Drone bukan hanya aspek sipil. Ada juga aspek keamanan dan sebagainya. Untuk menerbangkan drone ada regulasinya," bebernya pejabat Kemenhub itu.
Dirjen Polana menuturkan, perlu ada regulasi untuk pemanfaatan drone dilakukan sebagai antisipasi pesawat tanpa awak tersebut digunakan untuk kejahatan. Karena di luar negeri ada yang memanfaatkan drone untuk menyerang fasilitas umum.
Oleh karena, sebut Dirjen Polana, perlu ada aturan yang jelas mengenai pemanfaatan drone. "Karena itu perlu ada aturan yang jelas mengenai pemanfaatan drone," paparnya dalam sesi diskusi yang dipandu akademisi STPI Hemi Pamurahadjo itu.
Sebelumnya di acara Focus Group Discussion Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemanfaatan Drone di Indonesia Rabu (17/7/2019) lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Perhubungan Sugihardjo, mengatakan pihaknya tidak ingin seperti angkutan online, sudah ramai namun aturannya belum ada.
Sanksi Belum Diatur
Selain itu, menurut Kabaitbang, untuk sanksi jika ada yang melanggar juga belum diatur. Semisal membahayakan keselamatan orang lain. Sugihardjo menambahkan, penggunaan drone saat ini harus mendapatkan perhatian. Maraknya penggunaan drone belakangan ini, dikarenakan harga drone yang terjangkau.
Selain itu, drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling. "Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Sekarang banyak drone-drone murah dan mudah didapat."
"Mulai dari harga 100 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi," ujarnya.
Menurut Jojo, sapaan akrab dia, beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat pernah terjadi. Seperti pengoperasian drone secara illegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Menurut Jojo, sebenarnya pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.
Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness bagi masyarakat luas diperlukan. "Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone," jelasnya.
Selain itu, sambung Sugihardjo, perlu mengatur ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara. Penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara.
Pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone. "Serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone," pungkasnya. (syam)