Diduga Menggunakan Narkoba, Lisensi Pilot BC Terancam Dibekukan
Minggu, 05 Agustus 2018, 21:51 WIB
Bisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan terbang (grounded) dan lisensi pilotnya dibekukan, bila BC, salah seorang pilot yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara positif megonsumsi narkoba.
BC dan rekannya pilot Bangladesh berinisial GHS ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis, 2 Agustus lalu di area Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M.Pramintohadi Sukarno menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menuggu perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan dan informasi resmi dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan.
Praminto mengakui, BC adalah pilot berstatus sebagai PNS di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan memeganng lisensi sebagai Captain Pilot dengan type rating Boeing B737 NG.
"Kami tindak tegas dan memberi sanksi bagi Pilot yang menggunakan atau terkait dengan masalah narkoba," kata Praminto, Minggu (5/8/2018) di Jakarta.
Ditegaskan, semua personil penerbangan yang menggunakan narkoba diberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Penerbangan serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
Praminto menuturkan bahwa sesuai peraturan keselamatan penerbangan sipil internasional Annex 1 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) tentang Personil Licensing, setiap pilot harus melakukan medical examination (medex) tiap enam bulan sekali di Balai Kesehatan yang sudah tersertifikasi. Selain itu, pada saat sebelum terbang juga harus dilakukan pengecekan kembali oleh petugas kesehatan maskapai bahwa yang bersangkutan, laik untuk menerbangkan pesawat.
Dijelaskan Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan tes narkoba kepada pilot dan personil penerbangan lainnya di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami rencananya segera akan melakukan lagi tes narkoba kepada seluruh inspektur DKPPU yang akan dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan (Hatpen) dan Sosialisasi Perang Terhadap Narkoba. Kami juga akan mengundang seluruh Maskapai Penerbangan dan staf DKPPU," ujarnya lagi.
Untuk itu, Praminto juga meminta kepada maskapai penerbangan wajib mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan seksama dan mengimplementasikannya di lapangan dengan sebaik-baiknya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pilot maskapai Batik Air berinisial BC dan GHS pilot maskapai Bangladesh ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu. Kedua pilot tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018) mengatakan, penangkapan dilakukan di depan pintu masuk parkir VIP Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 12.50 WIB, Kamis (2/8/2018). Barang bukti yang disita, satu buah klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan dua handphone.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dar kediaman tersangka GHS (pilot Bangladesh) berupa satu bong kaca, satu cangklong, dua pipet kaca, dua sedotan plastik, tiga lembar alumunium foil bekas dan dua korek api dari kediaman GSH, pilot Bangladesh.
Sedangkan barang bukti yang disita dari kediaman BC (pilot Batik Air) yang juga PNS di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berupa tiga pipet kaca, dua potongan sedotan plastik, satu bungkus klip bekas, toga sedotan plastik kecil dan satu tutup bong botol plastik. (Syam S)
Sejumlah pilot dan awak kabin yang sempat terseret kasus narkoba, diantaranya:
1. MS (48) Pilot Lion Air rute Jakarta - Kupang tertangkap tangan sedang mengisap narkotika jenis sabu di Hotel T-More, Kupang pada Senin (4/12/2017) malam.
2. RS (30), seorang pilot Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap BNNP NTB di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (22/6/2017).
3. SH (34) Pilot Lion Air, MT (23) pramugara dan SR (20) pramugari Lion Air ditangkap anggota BNN di sebuah Apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (20/12/2015).
4. HS, Pilot Lion Air ditangkap bersama seorang perempuan di sebuah kamar dalam ruangan Studio Karaoke 33 Grand Clarion Makasar pada Selasa (10/1/2012).
5. MN, Pilot Lion Air ditangkap anggota BNN bersama Kopilot, Husni Thamrin dan Imron saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Apartemen The Colour yang bertempat di Modernland, Kota Tangerang, Banten pada pertengahan tahun 2011.
6. FI, seorang pilot AirAsia QZ7510 diketahui positif menggunakan narkoba jenis morfin usai menjalani tes urine oleh tim Balai Kesehatan Penerbangan serta Direktorat Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (1/1/2015).
7. MLV, Kopilot Garuda Indonesia asal Rusia terbukti positif menggunakan narkoba pada Agustus 2013.