Dirjen Budi Dorong Pemda Optimalkan Angkutan Umum Massal
Selasa, 18 Februari 2020, 07:08 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan manajemen transportasi massal yang lebih baik agar masyarakat tertarik untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, sehingga jumlah penumpang pun dapat bertambah.
“Kalau kita lihat, transportasi massal berbasis darat tumbuhnya tidak begitu cepat dan kurang optimal. Artinya, banyak yang harus kita lakukan agar masyarakat mau beralih dari transportasi pribadi ke angkutan umum,” ujar Dirjen Budi Setiyadi pada Peresmian Angkutan Pemadu Moda _Bus Rapid Transit_ (BRT) serta Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2021 Sektor Perhubungan di Kalimantan Selatan pada Senin (17/2/2020).
Dikatakan, salah satu hal yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan agar masyarakat mulai tertarik menggunakan trasportasi umum adalah memberikan BRT ke beberapa daerah di Indonesia. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengkaji pengoperasian angkutan umum perkotaan dengan mekanisme pembelian layanan atau _Buy The Service_ (BTS), agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas layanan.
Namun, pengoperasian oleh Pemerintah Daerah belum sesuai dengan yang diharapkan. “Masyarakat sepertinya masih kurang melirik transportasi umum, terutama masyarakat di daerah-daerah selain Jakarta. Maka saya berharap Kadishub kabupaten dan kota dapat memaksimalkan mengembangkan manajemen dengan baik, sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat untuk transportasi massal yang mudah, murah, nyaman, dan terjangkau,” tukas Dirjen Budi.
Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi ?
Banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi menyebabkan masih tingginya angka kecelekaan. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebanyak 70% melibatkan sepeda motor. Dirjen Budi menyatakan perlu adanya penguatan terhadap aspek keselamatan, salah satunya melalui kebijakan yang sebelumnya tidak ada di dalam peraturan.
“Sebelumnya kita belum mengenal pembatasan usia kendaraan. Masyarakat jadi bebas membeli kendaraan tanpa ada batasan usia kendaraan. Di sisi lain, kemampuan ekonomi masyarakat bertambah, sehingga menyebabkan pertumbuhan kendaraan tidak terbantahkan."
"Sebenarnya pembangunan infrastruktur sudah cukup bagus, namun nampaknya percuma kalau tidak diimbangi dengan pembatasan kendaraan dan pembangunan untuk transportasi massal,” tegas Dirjen Budi.(elm/helmi)