Ditjen Hubdar Tetapkan 41 Lokasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Rabu, 04 Juli 2018, 14:59 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan akreditasi kepada 41 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) klasifilasi B yang telah memenuhi persyaratan.
Proses akreditasi dilakukan terhadap 161 UPUBKB di Indonesia, sedangkan yang lulus terakreditasi hanya sejumlah 41 UPUBKB.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, UPUBKB yang telah lolos harus ditingkatkan dengan inprovisa yang lebih terbaik bagi untuk memberikan pelayanan lepada masyarakat.
" Kemudian saya berharap mereka jangan berpuas diri walaupun telah mendapatkan sertifikasi uji berkala kita harapkan masih ada inovasi dan improvisasi yang cukup baik lagi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tuturnya pada acara Penyerahan Sertifikat dan Akreditasi UPUBKB di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Latar belakang penilaian akreditasi ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa setiap UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi oleh Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Akreditasi ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan terhadap seluruh UPUBKP yang dilaksanakan sejak tahun 2017 dan 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor: SK.2983 Tahun 2017 dan SK.660 Tahun 2018.
“Hal ini sebagai bentuk pengakuan formal dari Pemerintah yang menyatakan bahwa suatu UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dirjen Budi menambahkan, adapun standar akreditasi yang ditetapkan yaitu sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor, sistem dan tata cara pengujian, keakurasian peralatan (kalibrasi), lokasi unit pengujian kendaraan bermotor, kompetensi penguji dan standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian.
“Hal ini menunjukan sebagai bukti bahwa ke-41 unit telah memenuhi persayaratan untuk melakukan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan output pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah memenuhi standar agar tujuan pengujian berkala dapat tercapai,” ujarnya. (Syam S)
Berikut daftar 41 UPUBKB yang telah memiliki Akreditas B:
1. UPUBKB PROVINSI DKI JAKARTA (CILINCING);
2. UPUBKB PROVINSI DKI JAKARTA (PULOGADUNG);
3. UPUBKB PROVINSI DKI JAKARTA (UJUNG MENTENG);
4. UPUBKB KOTA BOGOR;
5. UPUBKB KOTA TEGAL;
6. UPUBKB KOTA SEMARANG;
7. UPUBKB KABUPATEN BOYOLALI;
8. UPUBKB KABUPATEN BATANG;
9. UPUBKB KABUPATEN BANJARNEGARA;
10. UPUBKB KABUPATEN PEMALANG;
11. UPUBKB KABUPATEN KLATEN;
12. UPUBKB KABUPATEN PATI;
13. UPUBKB KABUPATEN SRAGEN;
14. UPUBKB KABUPATEN WONOGIRI;
15. UPUBKB KABUPATEN JEPARA;
16. UPUBKB KABUPATEN GUNUNG KIDUL;
17. UPUBKB KABUPATEN SLEMAN;
18. UPUBKB KABUPATEN BANTUL;
19. UPUBKB KABUPATEN TUBAN;
20. UPUBKB KOTA MADIUN;
21. UPUBKB KOTA SURABAYA (TANDES);
22. UPUBKB KOTA SURABAYA (WIYUNG);
23. UPUBKB KABUPATEN GRESIK;
24. UPUBKB KABUPATEN BANYUWANGI;
25. UPUBKB KABUPATEN JEMBER (KALIWATES);
26. UPUBKB KABUPATEN JEMBER (ARJASA);
27. UPUBKB KABUPATEN BONDOWOSO;
28. UPUBKB KABUPATEN SAMPANG;
29. UPUBKB KABUPATEN PASURUAN;
30. UPUBKB KOTA PASURUAN;
31. UPUBKB KABUPATEN JOMBANG;
32. UPUBKB KABUPATEN KEDIRI;
33. UPUBKB KOTA PROBOLINGGO;
34. UPUBKB KABUPATEN PROBOLINGGO;
35. UPUBKB KABUPATEN MALANG (TALANGAGUNG);
36. UPUBKB KOTA MALANG;
37. UPUBKB KABUPATEN BLITAR (SRENGAT);
38. UPUBKB KABUPATEN PONOROGO;
39. UPUBKB KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT;
40. UPUBKB KABUPATEN TABALONG;
41. UPUBKB KABUPATEN TANAH LAUT.