Ingat, Mulai 2020 Buku Kir Tak Dipakai Lagi
Senin, 09 Maret 2020, 17:50 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan ada beberapa langkah yang sudah dilakukan di lingkungan Kementerian Perhubungan terkait penetiban dan penegakkan hukum terkait over domension dan over loading (ODOL).
“Kita sudah mulai melaksanakan normalisasi kendaraan dan kita harapkan akan terus dilakukan karena bersamaan dengan itu kita juga melakukan kebijakan di tahun 2020 tidak ada lagi uji kir yang masih menggunakan buku kir," kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di GT Tanjung Priok I, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dikatakan, semenjak 2020 buku kir sudah kita ganti dengan kartu, jadi kalau masih pakai buku kir apalagi di wilayah DKI Jakarta sudah pasti palsu. "Kalau mau melakukan uji kir, jangan pakai biro jasa karena biro jasa itu hanya menguntungkan operator dan menguntungkan biro jasanya karena mobilnya tidak dibawa ke tempat uji kir tapi bukunya tetap ada,” kata Dirjen Budi lagi.
Selanjutnya, Dirjen Budi juga menyampaikan bahwa persoalan buku kir palsu ini juga sudah ditemukan jalan keluarnya. Menurutnya untuk di Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sudah bisa sistem online dan dengan pembayaran langsung ke bank.
“Artinya tidak ada lagi pungli di tempat uji kir. Saya jamin itu karena saya sudah melihat sendiri. Kami juga sudah menyiapkan manakala pengusaha melakukan normalisasi kendaraan kami sudah menyiapkan regulasi yang tidak perlu menggunakan SRUT lagi tapi langsung dilakukan uji kir di Dinas Perhubungan," jelas Dirjen Budi, saat bersama-sama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan pernyataan tentang ODOL.
Kalau yang dimensi truknya lebih, menurut Dirjen Budi, sekarang saya mengajak untuk menormalisasi kendaraan sebagaimana Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). "Setiap truk yang dibuat ada SKRB nya. Tapi oleh karoseri sering ditambah tingginya atau dimensinya,” ucap Dirjen Budi.
Kesepakatan Pemangku Kepentingan
Dirjen Budi juga menekankan bahwa bersama- sama dengan pemangku kebijakan lainnya akan memulai perjalanan Menuju Indonesia Bebas Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Kelebihan Muatan atau _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) pada 1 Januari 2023.
"Hal ini telah disepakati pada pertemuan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kapolri yg diwakili Korlantas Polri, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi Industri/Komoditi," aku Dirjen Budi.
“Di luar jalan tol, 7 komoditas yang dikecualikan masih boleh melintas tapi tidak boleh lebih dari 50% daya muatnya. Ini saatnya kita memulai membuktikan kepada masyarakat dan operator logistik bahwa kita serius untuk memberantas ODOL,” tegas Dirjen Budi.
Melalui kesempatan yang sama, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedi Rahardian menyatakan bahwa ODOL memang masalah lama. “Ada beberapa hal mengapa kita bersikeras masalah ODOL ini, salah satunya adalah sebentar lagi kita akan banyak koneksi dengan jaringan jalan (negara) tetangga kita."
"Penting sekali kalau kita mengharmonisasi peraturan dan penerapan beban di jalan. Over Loading ini multisektor dan kita sudah banyak pemikiran bagaimana cara menekan biaya logistik tanpa ODOL, salah satunya _multi axle_,” tegasnya.(helmi)