Inilah Satu-satunya BUMN Yang Meraih Anugerah Keterbukaan Publik
Senin, 25 November 2019, 10:25 WIBBisnisNews.id - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) - Pelindo III menerima anugerah Keterbukaan Infoemasi Publik 2019 dari Komisi Informasi Pusat.
Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung II istana wakil presiden, pada Kamis 21 Nopember 2019.
Gede Narayana dalam sambutannya di acara penganugerahan tersebut berharap kepada semua pimpinan badan public selaku atasan PPID (PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi) dan pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
“Jika pimpinan badan public sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi public sebagai budaya maka mindset mereka selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” jelasnya.
Direktur Utama Pelindo III, Doso Agung bersyukur atas prestasi yang ditorehkan kembali olehPelindo III. “Ini membuktikan badan usaha kepelabuhanan Pelindo III menunjukan komitmennya terhadap keterbukaan informasi public dan menjalankan sesuai yang diamanatkan undang-undang,” tuturnya.
Doso mengungkapkan, prestasi membanggakan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah berupaya dan bekerja secara optimal. Untuk itu prestasi yang membanggakan ini agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.
“Penghargaan ini menjadi kado tersendiri buat Pelindo III yang akan berusia 27 tahun pada 1 Desember nanti dan ini membuktikan bahwa Pelindo III selalu tunduk terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah karena Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadapgood corporate governance (GCG) dan kami perusahaan negara yang taat pada aturan,” tuturnya.
Mekanisme penilaian didasarkan pada monitoring dan evaluasi (monev) oleh tim komisi informasi kepada seluruh badan public terhadap kuesioner dengan indicator pengembangan website terkait dengan PPID dan pengumuman informasi public sehingga informasi public dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap indicator pelayanan informasi public dan penyediaan informasi public dan dilanjutkan presentasi badan public untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan monev KIP untuk mengetahui implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan Publik sehingga tujuan mengoptimalkan tugas dan fungs ipejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Tahun ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 355 badan publik dengan 7 kategori yakni 34 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 85 Perguruan Tinggi Negeri, 46 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 38 Lembaga Non Struktural, 109 BUMN dan 9 PartaiPolitik. Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi badan public Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif danTidak Informatif
(Ari)