Jangan Langgar ODOL, Atau Tak Bisa Perpanjang STNK
Senin, 02 Maret 2020, 15:13 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, perang melawan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) akan terus diefektifkan. Selain alasan ekonomi, kendaraan ODOL sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.
"Saya ingatkan kepada pihak karoseri dan operator truk untuk tidak melanggar ODOL. Kendaraan yang sudah melanggar dimensi maka harus segera dilakukan normalisasi, atau dipotong sendiri. Jika tidak, mereka tak akan bisa melakukan uji Kir atau tak akan lolos uji Kir," kata Dirjen Budi kepada pers disela-sela Rakornis Hubdat di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Bagi kendaraan baru jika terbukti melanggar dimensi, maka takan bisa memperoleh STNK. Atau, mereka tak akan bisa memperpanjang STNK lagi. "Saya kembali mengingatkan, jangan lakukan pelanggaran dimensi. Indonesia harus bebas ODOL tahun 2023 mendatang," kata Dirjen Budi lagi.
Selain itu, menurut Dirjen Budi, Ditjen Hubdat bersama pihak terkait seperti Korlantas Polri, Jasa Marga, Wijaya Karya, Pemda dan lainnya akan menertibakan kendaraan ODOL baik di jalan arteri nasional atau jalan tol. "Ke depan, operasi ODOL akan diefektifkan dan pelakunya akan kenakan sanksi hukum yang tegas," jelas Dirjen Budi.
Menurut dia, di jalan tol mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta-Cikampek sampai Bandung harus bebas ODOL. Demikian juga jalan tol menuju Tangerang juga harus bebas kendaraan ODOL.
Sementara, papar Dirjen Budi, di jalan arteri nasional pihaknya bersama Korlantas Polri dan Pemda/ Dinas Perhubungan akan menggalakkan operasi ODOL. "Dengan harapan, kendaraan ODOL bisa hilang dari jalanan kita," terang Dirjen Budi.
Sanksi Tegas ODOL
Dirjen Budi menambahkan, dalam operasi ODOL itu akan ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum. Baik yang dilakukan PPNS Ditjen Hubdat atau bekerja sama dengan Korlantas Polri. "Sanksi ODOL ini bukan aturan baru, tapi sudah lama ada. Dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ sudah tegas melarang kendaraan ODOL," kilah Dirjen Budi.
Sanksi tegas terhadap pelaggaran ODOL, menurut Dirjen Budi sudah dilakukan di berbagai daerah, seperti Pekanbaru, Riau, Padang, Sumatera Barat, Semarang, Jawa Tengah dan lainnya.
"Sesuai putusan hakim, kendaraan over dimensi harus dipotong. Sementara, pemiliki atau operator truk dan pihak karoseri yang terlibat pembuatan kendaraan over dimesni dikenakan denda puluhan juta rupiah," tegas Dirjen Budi.(helmi)