Kemacetan Panjang di Tol Cipali Dipicu Truk ODOL Patah AS
Senin, 10 Februari 2020, 05:55 WIBBisnisNews.id -- Kemacetan arus lalu lintas terjadi di ruas tol Cipali, Minggu (9/2/2020) sore. Kondisi tersebut terjadi pukul 17.05 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 +200 lajur 1 arah Jakarta. Implikasinya, kemacetan panjang di ruas tol itu tak bisa dihindari.
"Dari data yang dihimpun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kecelakaan ini terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL) dan mengalami patah as roda belakang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta.
Dia menyatakan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah akibat kendaraan mengangkut muatan berlebih. Satu lagi, dampak negatif ODOL kembali mnimpa masyarakat pengguna jalan tol. “Ya benar kecelakaan tersebut ternyata akibat truk ODOL," jelas Dirjen Budi.
Baca Juga
HASIL RAKERNAS
Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
KINERJA PERSEROAN
Pasca Restrukturisasi, GMFI Kantongi Laba Bersih Senilai 20,2.Juta Dolar AS,
kESELAMATAN
Armada Usang Di Jalan Segera Di-Scrap, Pengusaha: Siap Meremajakan Asal BBN dan PPN Dihapus
Akibat kecelakaan ini sementara terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. “Saya sungguh menyayangkan karena terjadinya kecelakaan ini, terlebih karena truk ODOL. Padahal ini adalah permasalahan yang selalu kita angkat dan kami dari Ditjen Hubdat juga sedang serius memberantas permasalahan ODOL ini.
Seperti sebelumnya kata Bapak Menhub permasalahan ODOL memberikan dampak yang disruptif dan kecelakaan yang masif yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pengguna jalan,” jelas Dirjen Budi seraya mengutip pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan lainnya.
Dirjen Budi menyadari bahwa ini bukan kecelakaan pertama, oleh karena itu ia dan jajarannya akan mengintensifkan koordinasi dengan BPJT maupun Jasa Marga untuk menangani permasalahan ODOL di jalan tol.
Operator dan Pelaku Logistik
Namun demikian, menurutnya, dibutuhkan peran para operator dan pelaku logistik untuk memberantas praktik ODOL. "Operator dan pelaku logistik harus menyadari bahwa praktek ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas," kata Dirjen Budi.
Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. Pihaknya juga mengimbau agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi. "Bagi kendaraan yang over dimensi, segera lakukan normalisasi, potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun," tukas Dirjen Budi.
Berdasarkan data Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sesuai arahan Menteri Perhubungan bahwa semua pihak harus terintegrasi antara owner, pemilik truk, dan supir. Menurut Menhub Budi Karya akibat ODOL _maintenance cost_ jalan lebih besar sehingga biayanya tidak bisa dipakai untuk bangun jalan yang baru.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, maka dari itu kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut,” pungkas Dirjen Budi. (elm/helmi)