Kemenhub Janji Akan Evaluasi Tarif Ojol
Sabtu, 25 Januari 2020, 05:48 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengecaluasi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi para pihak di lapangan.
"Tapi ingat, dievaluasi itu bisa saja tarif naik, tetap seperti sekarang atau justru turun. Nanti ada tim yang mengkaji masalah tarif ojol ini," kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (24/1/2020) sore.
Seperti diketahui, kemarin sempat ada pertemuan antara perwakilan ojol dengan pihak Ditjen Hubdat. Taoi pertemuan itu dilakukan secara tertutup.
Dirjen Budi juga membenarkan ada pertemuan Ditjen Hubdat dengan pihak ojol itu. "Memang ada pertemuan itu. Tapi, pembahasan soal tarif masih berjalan dan belum ada kesimpulannya," jelas Dirjen Budi.
Sebelumnya, YLKI mengkritik usulan dan wacana kaenaikan tarif ojol di Indonesia. "Wacana itu (kenaikan tarif ojol) itu muncul setelah Kemenhub "dikepung" oleh pasukan ojol, yang menuntut kenaikan tarif. Setelah aksi pengepungan itu, Menhub merespon untuk mengkaji kenaikan tarif ojol," kata Ketua YLKI Tulus Abadi.
Padahal, lanjut dia, pihak YLKI dan juga masyarakat umm tahu kenaikan tarif ojol baru dilakukan pada September 2019 yang lalu. Baru 3-4 bulan yang silam.
Menurut Tulus respon Menhub (Budi Karya) untuk mereview lagi tarif ojol, secara regulasi tidak salah. Sebab ternyata dalam Kepmenhub No. 348/2019, tarif ojol bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali.
Tapi kenaikan (tarif ojol setiap tiga bulan, kritik YLKI dinilai terlalu cepat. Masa tarif ditinjau per tiga bulan sekali? "Sementara, tarif Transjakarta sejak 2004 belum pernah dinaikkan. Bukan hanya itu, tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan," kilah Tulus.
Pertanyaannya sekarang, mengapa untuk tarif ojol yang nota bene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan. "Jelas tidak normal atau ada sesuatu dibalik rencana kenaikan tarif ini," papar Tulus.
Belum Layak Dinaikkan ?
Terhadap wacana kenaikan itu, YLKI berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan. Tentunya dengan berbagai pertimbangan yang sangat rasional," terang Tulus.
"Besaran kenaikan (tarif ojol) September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp2.500/km untuk batas atas, dan Rp2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," terang Tulus.
Menurut dia, formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar.
Jika saat ini driver ojol merasa pendapatannya turun/rendah, menurut Tulus, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay.
"Promo ojol tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif," urai Tulus.
Terkait pelayanan ojol, paska kenaikan Sept 2019, sebut Tulus, juga belum pernah ada review terhadap pelayanan. Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol untuk kenaikan tarif.
"Tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek _safety_? Padahal ojol sebagai ranmor beroda dua sangat rawan dari sisi safety," terang Tulus,
Dari sisi yang lain, tambah YLKI, perilaku driver ojol juga tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan.(helmi)