Kemenhub Restui Kenaikan Tarif Penyeberangan Pada 14 Lintasan
Kamis, 04 Mei 2017, 19:43 WIB
Bisnisnews.id-Direktorat Jenderal Perhubugan Darat Kemenhub lakukan penyesuaian tarif terpadu penyeberangan pada 14 lintasan antar provinsi rata-rata 8,40 persen sampai 14,48 persen, berlaku mulai 14 Mei 2017, untuk penumpang dan barang atau kendaraan.
Besaran kenaikan tarif terpadu gabungan itu masing-masing untuk penumpang rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata 11,53 persen.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan, khusus lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen. Sedangkan kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen dan kendaraan bermotor 11,65 persen.
"Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan. "Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 prsen," kata Cucu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/2017)
Penyesuaian ini, kata Cucu, ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KU.202/31/24 PHB 2017 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dijelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yaitu kenaikan UMR, munculnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya. Seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran kapal dan pencemaran lingkungan, aturan lashing kendaraan, ketentuan pengawakan.
Alasan lainnya ialah, kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015-2016 menuntut penurunan tarif angkutan penyeberangan sebanyak tiga kali, masng-masing sebesar 4 persen, 5 persen dan 3 persen tanpa mempertimbangkan adanya variabel tarif lainnya yang justru mengalami kenaikan serta turunnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Sedangkan faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yaitu adanya permintaan pengguna jasa dan stake holder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan. Pemenuhan sebagai tindak lanjut Permenhub (PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; PM 27/2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan; PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket; PM 29/2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan), serta adanya kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain berkisar 5-6 perrsen per tahun.(Syam S)