Kenaikan Tarif dan Pembenahan Infrastruktur Pelabuhan Penyeberangan
Jumat, 23 Juni 2023, 11:47 WIBBISNISNEWS.id - Kenaikan tarif penumpang dan kendaraan suatu keniscayaan untuk membenahi penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan sesuai regulasi dan merawat keselamatan.
Data dari Direktorat Transportasi, Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen. Hubdat Kemenhub, sebanyak 357 lintasan angkutan penyeberangan. Terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis dan 3 LDF.
Untuk lintasan komersial terbagi 22 lintasan antar provinsi (27 persen), 46 lintasan dalam provinsi (58,5 persen) dan 12 lintasan dalam kabu/kota (14,6 persen). Sementara lintasan perintis terbagi atas 23 lintasan antara provinsi (8,4 persen), 112 lintasan dalam provinsi (40,9 persen) dan lintasan dalam kab/kota (50,7 persen).
Disamping itu, total 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis dan 1 LDF. Jumlah kapal lintasan komersial (326 kapal) terbagi atas 23 kapal lintasan antar provinsi (71, persen), 112 kapal lintasan dalam provinsi (34,4 persen) dan 139 kapal lintasan dalam kab/kota (42,6 persen). Untuk 105 kapal lintasan perintis terdiri dari 12 kapal lintasan antar provinsi (11,4 persen), 44 kapal lintasan dalam provinsi (41,9 persen) dan 49 kapal lintasan dalam kab/kota (47 prsen).
Berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, diketahui kapal penyeberangan yang dikelola oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry sebanyak 161 (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 (0,24 persen) kapal Penyeberangan LDF; dan yang dikelola oleh BUMD sebanyak 21 (4,86 persen) kapal penyeberangan.
Sedangkan kapal penyeberangan yang dikelola oleh swasta sebanyak 249 kapal (57,64 persen). Artinya masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia.
Informasi yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Mei 2023), ada 50 golongan keberadaan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan. Adapun golongan itu, meliputi penggunan jasa penumpang (pejalan kaki, di atas kapal), karyawan/ti PT ASDP, pegawai (BPTD, KKP), personil (TNI AD, TNI AL, Polri, KSKP), karyawan (PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putra, Bank, PT Telkom, perusahaan pelayaran, vendor, koperasi), anggota IIKA Sundari, tamu, petugas (PT PLN, outsourcing security, outsourcing loket, outsourcing cleaning service, outsourcing boarding bridge, outsourcing air tawar, bunker BBM, jerambah, SAR, kepil, penyewa, UMKM, pengangkut sampah, pemadam kebakaran), siswa magang, takmir masjid, pengunjung makam, penyewa (ruangan, lahan), pedagang (asongan, koran), sales produk, pengurus (bus, truk), tukang pijit, ojek, jangkrik, petruk (pengatur truk), kuli panggul, sopir angkot, jamu panggul, wartawan, dan LSM.
Disamping itu keberadaan orang yang beraktivitas di atas kapal ada 17 aktifitas. Yang memenuhi ketentuan meliputi nakhkoda dan crew kapal, kadet (mahasiswa/siswa praktek laut), penumpang (bertiket), security (bersertifikat), pramugari (bersertifikat), cleaning service_ (bersertifikat), dan petugas kantin (bersertifikat). Sementara yang tidak memenuhi ketenutan, meliputi keluarga ABK (tidak bersertifikat), volunteer, pemain organ, pedagang asongan, tukang pijat, pengedar sumbangan, penyanyi, penjual jamu, anak koin, dan pengguna fasilitas SAB.
Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyebutkan setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan ketrampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di Pelabuhan penyeberangan harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku. PT Kereta Api Indonesia sudah memberikan contoh menertibkan sejumlah orang yang tidak berkepentingan di dalam peron stasiun dilarang masuk.
Awalnya memang ada penolakan, namun dengan berjalannya waktu dan ada konsistensi penegakan aturan hasilnya seperti sekarang ini. Ketertiban di kawasan dalam stasiun terjaga dengan baik dan kenyamanan bagi penumpang menjadi dambaan.
Hal yang sama dapat dilakukan di sekitar Kawasan Pelabuhan Penyeberangan. Di dalam kapal adalah orang yang bertugas dan penumpang benar-benar sudah memiliki tiket naik kapal. Penumpang dapat menunggu di ruang terminal penumpang yang sudah disediakan. Jika kapal sudah siap, barulah penumpang diijinkan masuk ke kapal. Sekarang ini, sejumlah terminal penumpang dalam kondisi sepi penumpang. Kendaraan masuk kapal dengan membawa penumpang.
Mestinya, kendaraan roda 4 atau lebih hanya dibawa oleh pengemudi. Penumpang diturunkan dan menunggu di ruang tunggu terminal penumpang. Setelah masuk ke dalam kapal, pengemudi wajib meninggalkan kendaraan. Selama kapal berlayar, tidak diijinkan ada orang di dalam kendaraan yang dibawa kapal penyeberangan.
Kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan ini sudah siap. Sekarang tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan.
Sebagian besar kapal penyeberangan yang beroperasi di Indonesia masih belum bisa memenuhi persyaratan layanan bagi lansia, anak-anak dan disabilitas. Pedoman SPM Kapal Penyeberangan mestinya sudah mencantumkan perhatian kebutuhan bagi lansia, anak-naka dan disabilitas.
Saat ini terdapat 236 Pelabuhan Penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP. Dari 236 Pelabuhan Penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry, 18 pelabuhan penyeberangan (Satpel Ditjen. Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan (pemda) dan 4 pelabuhan penyeberangan (swasta).
Kenaikan Tarif
Kenaikan tarif transportasi penyeberangan tidak dapat dihindari dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan merawat keselamatan. Belajar dengan kasus PT KAI, ketika jumlah penumpang tinggi tanpa pengawasan pembelian tiket yang ketat, pendapatan rendah.
Namun dengan menertibkan penumpang, walau jumlah penumpang menurun, pendapatan meningkat. Lantaran sistem pembayaran lebih transparan dan dibantu kemudahan bagi penumpang untuk mendapatkan tiket penumpang.
Kenaikan tarif bagi operator dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Disamping itu untuk menaikkan jaminan keamanan dan keselamatan penumpang.
Jika masih terjadi musibah kecelakaan kapal penyeberangan, bagaimana tidak menyalahkan pemerintah, lantaran tarif tidak naik, sehingga tidak ada biaya untuk melakukan pelayanan yang baik. Dan jauh dari harapan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang. Justru jika ada musibah kecelakaan kapal penyeberangan, pemerintah dapat ikut disalahkan, karena tidak menaikkan tarifSangat dinanti kenaikan tarif penumpang dan kendaraan menggunakan kapal penyeberangan.( Djoko Setijowarno)
*) Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat