Keniscayaan Digitalisasi Kepanduan Kapal Dalam Penerapan Moda Transportasi Laut
Jumat, 23 Februari 2024, 15:23 WIB
BISNISNEWS.id - Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan yang mendorong terwujudnya proses perubahan dari yang bersifat analog ke teknologi yang bersifat digital.
Proses perubahan ini merambah ke berbagai sektor, diantaranya transportasi laut, penumpang dan barang, dimana setiap armada yang masuk kategori angkutan umum massal, mengandalkan teknologi dalam menopang kegiatan operasional.
Konsep dasar angkutan umum massal pada moda laut ini, terangkum dalam disertasi pada sidang promosi Doktor (Dr) Ilmu Ekonomi, Konsentrasi Kebijakan Publik oleh Capt. Renaldo Sjukri, dengan judul, " Penerapan Kebijakan Pemanduan Kapal Melalui Digital Jarak Jauh di Pelabuhan Indonesia Terhadap Perekonomian Nasional" yang berlangsung pada 21 Februari 2024 di kampus Universitas Trisaksi Jakarta.
Dalam disertasinya, Renaldo Sjukri memaparkan, konsep digitalisasi perlu diadaptasi oleh semua sektor demi menjaga kinerja dan kelangsungan kegiatan dan usaha.
Dengan digitalisasi, pelayanan terhadap kapal (mulai dari kapal masuk ke area pelabuhan, sandar, bongkar muat, dan kembali keluar dari Pelabuhan) dapat dengan mudah diproses dan juga diawasi.
Dalam disertasinya, Capt.Renaldo Sjukri, menjelaskan secara rinci dan meyakinkan kepada promotor Profesor Muhammad Zilal Hamzah., Ph.D. Di jelaskan digitalisasi merupakan cara paling efektif untuk meningkatkan pelayanan, mampu menjawab tantangan bisnis maritim secara global, serta dapat mendukung kelestarian lingkungan melalui kegiatan operasional yang bersih dan efisien.
Penerapan Kebijakan pemanduan kapal melalui digital jarak jauh di Pelabuhan Indonesia, Terdapat Alur pikiruntuk menentukan strategi dalam meningkatkan transportasi dalam mewujudkan teknologi daninovasi dalam rangka menunjang kebijakan serta menciptakan pelayanan penundaan kapal dipelabuhan Indonesia, sehingga perlu dorongan kesiapan SDM dalam penerapan kebijakan wajib pandu.
Renaldo menjelaskan pokok persoalan yang dirangkum dari hasil penelitiannya, yang di dalamnya tercantum hasil kajian dan analisis yang menyebutkan
bagaimana kesiapan teknologi dan inovasi dalam rangka menunjang kebijakan penerapan wajib pandu kapal.
Mengkaji dan menganalis penerapan wajib pandu dan pelayanan penundaan kapal di pelabuhan dan hambatannya.
Kebijakan digitalisasi pemanduan kapal dipelabuhan Indonesia tahun2021 yang.diharapkan dapat menimbulkan multiplier effect dalam perekonomian, yakn membuat pelayanan lebih efisien dan efektif serta memberikan peluang usaha yang besar bagi badan usaha penyedia pelayanan jasa pemanduan dan penundaaan kapal yang melibatkan tiga unsur, yakni regulator, operator, dan penggunajasa, sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi agar tingkat pelayanan kapal yang masuk kepelabuhan bisa lebih cepat dan berdayaguna dalam mengimplementasikan kebijakan E-Pilotage.
Kajian yang dilakukan ini lebih mendekatkan pada hubungan teori pertumbuhan ekonomi pada sektor maritim.
Penelitian dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan sumber data primer. Data primer diperoleh melalui presentasi dari informan/agensi yang relevan melalui Diskusi Focus.Group(FGD) dan.SLR.
Dalam disertasinya itu, Renaldo juga menjelaskan tentang kinerja kepanduan kapal secara digital, termasuk soal ketersediaan SDM pandu yang bisa diselesaikan secara. elektronik (Digital Pilotage), dengan tidak menghilangkan peranan dari perwira pandu dalam operasional.
Kesiapan SDM pandu kapal dinilai belum optimal, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kekurangan SDM Pandu dibandingkan jumlah traffic pelayaran yang ada sehingga memerlukan peran dari teknologi dalam menutupi kekurangan tersebut. Kesiapan SDM juga ditentukan dari tingkat kompetensi Perwira Pandu
yang memiliki spesifikasi pendidikan khusus.
Sementara itu,.Pilote.Exemption adalah satu cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan ketersediaan SDM Pandu.
R3naldo dalan disertasinya menyinpulkan, pada era digitalisasi merupakan masa ketika informasi dengan mudah dan cepat diperoleh.serta.disebarluaskan dengan menggunakan teknologi digital.
Bahwa belum terdapat pelaksanaan pemanduan kapal digital, maka ini menjadi hambatan sehingga bagaimana persyaratan minimum, bagaimana tata cara pelaksanaan, bagaimana peralatan (hardware dan software) yang digunakan, dan SDM yang dapat diandalkan belum tersedia,untuk dijadikan perbandingan dalam.penerapan pandu kapal
Bahwa pendidikan petugas pandu yang ada saatini (SDM) belum mengakomodir kebijakan pandu digital terutama dalam kesiapan kurikulum dalam pembentukan danpeningkatan kualifikasi petugas pandu.
Faktor kunci terhadap kesiapan teknologi dan inovasi dalam rangka menunjang kebijakan wajib pandu kapal yang belum optimal, seperti Keterjangkauan VTS yang akan berdampak pada biaya logistik.
Secara teoritis mengimplikasikan bahwa VTS akan berdampak secara tidak langsung pada tingkat disparitas harga melalui peningkatan biaya logistik. Selain itu, hal-hal yang menyebabkan peningkatan biaya logistik, seperti ketersediaan SDM, sarana dan prasaranajugasecara tidaklangsungakanberdampakpadatingkatdisparitasharga.
Faktor kunci terhadap hambatan yang ditemukan dalam penerapan kegiatan pandu yakni ketersediaan SDM kompetensi SDM danKetersediaan sarana dan.prasarana.
Hal tersebut mengimplikasikan bahwa penerapan pemanduan kapal secara elektronik akan berdampak pada penambahan pelayanan pandu kapal bagi aktivitas pelayaran yang akan memiliki dampak secara sosial dan ekonomi.
Kesiapan SDM pandu kapal dinilai belum optimal, haltersebut dibuktikan dengan adanya kekurangan SDM Pandu dibandingkan jumlah traffic pelayaran yang ada sehingga memerlukan peran dari teknologi dalam menutupi kekurangan tersebut.
Hal tersebut secara teoritis mengimplikasikan bahwa peningkatan traffic pelayaran adalah salah satu faktor yang menyebabkan perlunya kebijakan wajib pandu kapal untuk alasan keselamatan pelayaran
Secara Teoritis Kebijakan wajib pandu akan berdampak terhadap kelancaran moda transportasi laut dan arus barang melalui peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran serta efisiensi biaya logistic, penambahan layanan kapal melalui digtila pilotage akan meningkatkan aspe keselamatan keberlanjutan juga memberi nilaintambah ekonomi.
Kebijakan wajib pandu akan berdampak terhadap perekonimian secara makro seperti peningkatan PNBP, melalui layanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan, serta berdampak terhadap daya saing kemaritiman Indonesia sehinnga akan menciptakan dampak multi player atau multi sektor secara makro.
(*/Syam)