KNKT Usulkan Masalah Mobil Tangki BBM Diurus Satu Instansi Tapi Profesional
Jumat, 23 Agustus 2019, 13:55 WIBBisnisNews.id -- Truk tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bahan berbahaya beracun (B3) saat diatur dan diurusi banyak pihak, bahkan cenderung tumpang tindih. Akibatnya, birokrasi menjadi panjang dan cenderung berbelit. Mobil tangki itu terlalu banyak "juragannya."
"Masalah truk tangki BBM, jika terjadi masalah berpotensi makin menyulitkan pengurusannya. Bukan tidak mungkin saling lempar tanggung jawab di lapangan," kata Ketua KNKT Dr. Soerjanto Tjahjono saat memberikan keynote speech pada FGD mengenai "Transportasi Berkeselamatan di Jalan Raya" di Bandung, Jumat (23/8/2019).
Mobil tangki BBM, lanjut untuk urusan chasis dan mesin diurus Kementerian Perhubungan, sementara tangki BBM-nya diatur oleh Kementeriaan Tenaga Kerja. Jika terkait masalah migas (muatannya), diatur Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan terkait lingkungan seperti saat mengangkut B3 diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, jika mengangkut bahan kimia dan senjata diatur oleh Polri.
Menurut Soerjanto, ke depan masalah dan regulasi mobil tangki BBM ini perlu disederhanakan lagi. Sebaiknya ditangani satu lembaga saja, yaitu Kementerian Perhubungan. Masalah (trukntangki BBM dan B3) di dunia juga ditangani Departemen of Transportation/ Kemenhub kalau di Indonesia. "Masalah seperti ini berlaku umum di dunia international," kilah Soerjanto kepada BisnisNews.id.
Selanjutnya, menurut dia, KNKT akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet untuk segera melakukan penataan dan regulasi ulang terkait mobil tangki BBM dan B3. "Masalah mobil tangki BBM harus harus segera beres dan dikelola dengan baik, untuk bisa menekan kasus kecelakaan yang melibatkan ,obil tangki dan B3 kembali terulang," papar Soerjanto.
Kalau berbicara soal sertifikasi alat transportasi di dunia baik pesawat terbang, kapal laut, kereta api sampai kendaraan truk B3 seharusnya satu instansi dan menyeluruh. SDM yang mengurusi dipastikan berkompeten di bidangnya.
"Jadi, kapal dinyatakan laik laut maka semuanya harus laik dan sesuai ketentuan IMO. Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub. Demikian juga pesawat udara, lembaga yang mengatur dan menentukan laik dan tidak satu pesawat adalah Ditjen Hubud, dan mengacu pada ketentuan ICAO," jelas Soerjanto.
Menurut dia, seharusnya sertifikasi untuk mobil truk tangki BBM dan B3 juga ditangani satu lembaga, tapi menyeluruh. semua urusan dari hulu sampai hilir oleh satu lembaga yaitu Ditken Hubdat, Kemenhub.
"Selanjutnya, Kemenhub menjalankan tugasnya melakukan sertifikasi baik, mulai hulu sampai hilir beres. Jika kendaraan dinyata laik jalan, maka semua sudah dipastikan memenuhi aspek safety dan security dan siap mengangkut BBM dan B3," jelas Soerjanto.
Sertifikasi kendaraan truk tangki BBM dan angkutan B3, menurut KNKT seharusnya dilakukan oleh orang yang profesional, tahu bidang tugasnya dan menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. "Jadi, hasil kerjanya dipastikan bagus dan diakui secara international," sebut dia.
"Hasil kerja mereka terutama untuk menentukan kendaraan itu laik jalan dan menenuhi aspek safety mobik tangki BBM dan B3 sudah menyeluruh dan semua cukup ditangani satu lembaga. Jadi, cukup Kemenhub saja," kilah Soerjanto.
Semakin banyak instansi yang menangani dan regulasi yang tumpang tindih, maka potensi terjadi kesalahan atau ketidakakuratan dalam pengukuran juga makin besar. "Jika terjadi masalah, seperti kecelakaan yang melibatkan BBM atau B3, maka ada kecenderungan saling lempar tanggung jawab. Kasus seperti inilah yang harus dihindari ke depan," papar Soerjanto.
Regulasi yang ada harus diperkuat dan disempurnakan. Prosesnya sederhana, tapi baik dan akurat hasilnya. "Satu kendaraan dinyatakan baik dan laik jalan, maka dipastikan semua sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan," kilah Soerjanto.
Seperti diketahui, angkutan BBM di Indoensia ditangani dua perusahaan besar, yaitu PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan El Nusan Petroien, anak perusahaan Pertamina. Sementara, untuk angkutan B3, dilayani perusahaan angkutan khusus dengan izin dari Ditjen Hubdat, Kemenhub. Sementara, jumlah armada angkutan BBM dan B3 mencapai ribuan unit serta melibatkan ribuan awak mobil tangki (AMT) di seluruh Indonesia.
Bukan Hanya Penyebab Tunggal
Sementara VP Fleet Management System PPN Muhammad Thoriq mengatakan, saat ini pihaknya mengoperasian .4500 mobil tangki dan 6.500 AMT. "Sejauh ini, PPN beroperasi termasuk mengelola dan mengendalikan mobil tangki BBM dan AMT dengan baik untuk melayani dengan baik dan tingkat saftey tinggi," kata dia.
Namun begitu, Thoriq tak menampik jika saat ini masih terjadi kecelakaan yang melibatkan obil tangki BBM. "Tapi harus diingat, dalam satu kasus kecelakaan tak melibatkan penyebab tunggal. Itu yang seharusnya terus diminimalkan terus," jelas Thoriq menjawab BisnisNews.id.
Dalam kasus kecelakaan mobil tangki BBM di tol Wiyono-Wiyoto misalnya, ternyata kasus itu dipicu oleh kendaraan Ayla yang menyalit dari sisi kiri dan menabrak boks safety sampai akhirnya memicu sistem pengereman berhenti total.
"Jika kita komit menegakkan aturan keselamatan, maka semua harus satu kata. Keselamatan itu tugas dan tanggung jawab bersama. Kita harus mengambil peran masing-masing. Tak bisa lantas saling menyalahkan apalagi cuma pada sosok AMT yang beum tentu kesalahan mutlak dia," tegas Thoriq.(helmi)