Komitmen Bersama Menuntaskan ODOL
Rabu, 03 Juli 2019, 10:05 WIBBisnisnews.id -- Pelanggaran terhadap over dimention and over loading (ODOL) dapat dipidanakan, sesuai pasal 277 UU No. 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran terhadap beleid UU 23/2009 tersebut pelaku dipidana 1 tahun atau denda Rp24 juta. Namun dari banyaknya pelanggaran, hanya ada satu yabg diproses, yaitu oelanggaran ODOL di Pekanbaru, Riau. tahun lalu.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ODOL berlarut-larut, seperti aturan dan kualitas jalan, tata cara angkut barang, tarif angkutan barang, konsistensi penegakan hukum.
Permasalahan ODOL di Indonesia cukup pelik dan banyak sekali, seperti regulasi yang masih lemah diterapkan, sistem yang berjalan kurang mendukung, pengawasan yang lemah kinerja instansi yang perlu diperkuat, pengaruh dan peran operator, kepedulian (aware) pemilik barang, masih ada pemalsuan SRUT (surat registrasi uji tipe) dan Buku Uji, kondisi infrastruktur.
Pelanggaran banyak dilakukan oleh angkutan batubara, angkutan CPO, angkutan kelapa sawit, dan beberapa komoditas lainnya.
Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan berupa merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara.
Kasus terakhir, baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kab. Mesuji, Sumatera Selatan. Kendaraan ODOL telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan lintas timur KM 200. Bukan karena konstruksi jembatan yang rapih, melainkan beban yang melebihi kapasitas membuat badan jembatan ambles.
Ada pula kecelakasn di Bumiayu, truk ODOL menabrak sejumlah orang dan kendaraan setelah melewati jalan layang di atas perlintasan KA.
Kerugian
Menurut Basuki Hadimulyono Menteri PUPR, setiap tahun negara merugi Rp 43 triliun per tahun akibat truk obesitas itu.
Saat ini UPPKB tersebar di 28 provinsi, kecuali Riau Kepulauan, Banfka Belitung, Kaltara, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Jumlah UPPKB ada 141 yang eksisting, namun ada 7 UPPKB (berada di Riau, Bengkulu, Jateng, Sulut dan Papua) yang tidak diserahkan pemda ke pusat sesuai amanah UU 23/2015 tentang Pemda.
Dari 134 UPPKB, akan dioperasikan sebanyak 85 UPPKB dan 49 UPPKB yang ditutup.
Data dari Ditjenhubdat, sejak operasi 37 UPPKB April-Desember 2018, tercatat 600.174 kendaraan yang masuk UPPKB, yang melanggar 431.045 unit kendaraan (71,82%) dan tidak melanggar hanya 20,18% atau 169.129 unit kendaraan.
Ada empat hal dalam pengawasan muatan barang di jalan nasional dan jalan tol, yaitu pengawasan terhadap Tata Cara Muat, pengawasan terhadap Daya Angkut, pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan dan pelanggaran terhadap Administrasi Kendaraan. Hal inilah yang dilakukan di 17 ruas jalan tol dan jalan nasional yang dilengkapi alat penimbangan kendaraan bermotor portable.
Pemeriksaan 4.579 kendaraan, yang langgar kelebihan dimensi 390 kendaraan (8%), langgar kelebihan muatan 1.989 kendaraan (43%) dan sisanya (administradi, tata muat, tidak laik jalan) 500 kendaraan (11%). Tidak melanggar 1.740 kendaraan (38%)
Jenis pelanggaran meliputi 196.394 pelanggaran dokumen (26,60%), 32.391 pelanggaran tata cara muat (4,39%), 6.514 pelanggaran persyaratan teknis (0,88%), 162.913 pelanggaran dimensi (22,07%) dan 340.082 pelanggaran daya angkut (46,06%).
Kemudian, selama Bulan Februari 2019, total kendaraan yang diperiksa 51.683 kendaraan, yang melanggar 23 pesen dan tidak melanggar 77 persen. Ada peningkatan tidak melanggar 49%. Jenis pelanggaran untuk overloading 90%, over dimensi satu persen dan administrai sembilan persen.
Kondisi manajemen perusahaan angkutan barang, banyak yang belum menggunakan manajemen profesional, masih sedikit yang menggunakan sistem pembukuan yang memenuhi ketentuan akuntansi yang lazim, masih banyak truk milik perorangan, belum banyak yang menggunakan teknologi informasi, tarif angkutan barang yang dikenakan menggunakan perhitungan memakai kendaraan ODOL.
Apakah ada kelebihan atau sisi positif dengan keberadaan angkutan ODOL ini? Pastinya kapasitas barang bisa lebih banyak, harga barang bisa lebih murah, meningkatkan omset tampavharus menambag jumlah amada truk baru., meningkatkan pendaoatan pengemudi, ongkos pengiriman barang relatif murah.
Sementara itu ada dampak negatif ada kendaraan ODOL ini, seperti kerugian negara/ masyarakat, kecelakaan angkutan barang meningkat, produktivitas kebdaraan tidak maksimal, persaingan usaha angkutan barang tidak sehat, kinerja atau performa angkutan barang (logistik) buruk, karena mengutamakan keuntungan semata daripada keselamatan (safety).
*) Penulis adalah Pengamat Transportasi.dari Unika Soegijopranoto Semarang