Konsistensi Kebijakan Bebas ODOL di Indonesia
Selasa, 10 Maret 2020, 10:17 WIB
BisnisNews.id -- Untuk mengendalikan angkutan barang dimensi berlebih atau over dimension perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten. Untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih atau over loading harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Hal ini masih menjadi wewenang Kemenhub dan bersinergi dengan Kemendagri untuk urusan kir di pemda.
Therik W (2020) menyebutkan probematika ODOL di Indonesia adalah (a) sudah menjadi budaya dalam dunia logistik angkutan truk di Indonesia; (b) Truk ODOL logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung pada moda transportasi darat (truk) karena moda transportasi lainnya seperti kereta api, angkutan laut dan udara belum mampu mengurangi beban dan transportasi darat (truk); dan (c) Truk ODOL karena belum semua moda transportasi (angkutan darat, laut dan udara) terkoneksi, apalagi di daerah kepulauan. Dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang masalah truk ODOL belum tuntas.
Permasalahan ODOL adalah bagian dari sistem transportasi logistik. Logistik adalah kerja yang diperlukan untuk memindahkan dan menempatkan stok (inventory) pada waktu, tempat dan kepemilikan yabg diinginkan dengan biaya sekecil mungkin. (Bowersox, D.J., Closs, D.J. dan Cooper, M.B. 2007).
Maka bicara logistik sama seperti prinsip ekonomi dengan biaya minim untung yang sebesar-besarnya. Logistik merupakan kombinasi dari order management, inventory, transportasi, warehousing, material handling, packaging dan facility networking. Kemudian para pemangku kepentingan dari logistik adalah konsumen, pelaku logistik (produsen dan penyalur), penyedia jasa logistik, pendukung logistik (asosiasi, konsultan, instansi pendidikan) dan pemerintah.
Perlu diketahui bahwa indeks terkait dengan supply chain posisi Indonesia di bawah Vietnam. Hal ini disebakan ongkos transportasi yang mahal. Ongkos mahal diantaranya disebabkan harga mobil yang mahal dan biaya operasional kendaraan yang tinggi. Oleh sebab itu, harus mengetahui alur logistik dari produsen hingga konsumen.
Biaya operasional tinggi ini yang harus dipecahkan, karena banyak pengusaha logistik yang mengeluhkan adanya biaya-biaya di luar dari biaya operasional yang tak terduga di jalan hingga tiba di lokasi (seperti biaya bongkar, jatah oknum LSM, oknum aparat).
Biaya logistik dan PDB tahun 2018 (sumber: Frost and Sullivan, 2016), Indonesia 24 persen dari PDB. Sementara negara lain, seperti Vietnam (20 persen PDB), Thailand (15 persen PDB), Tiongkok (14 persen PDB), Malaysia, Philipina dan India (13 persen PDB), Taiwan dan Korea Selatan (9 persen PDB), Singapura dan Jepang (8 persen PDB). Pemerintah harus berupaya menurunkan biaya logistik tersebut dengan memilih prasarana dan sarana transportasi yang sesuai jarak perjalanan.
Kementerian Perdagangan dalam Seminar di UKSW, Salatiga (Januari 2020), mengusulkan penanganan ODOL adalah (a) penyesuaian regulasi terkait dengan pemeriksaan/pengecekan kesesuaian fisik kendaraan bermotor dan pengujian berkala kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor; (b) pembinaan kepada asosiasi industri untuk tidak /menggunakan kendaraan ODOL dalam distribusi barang; (c) penertiban kendaraan ODOL dengan melakukan operasi penertiban oleh pihak berwenang di jalur yang dilalui kendaraan angkutan barang;
(d) penggunaan jembatan timbang bagi kendaraan yang terindikasi ODOL, dengan mewajibkan kendaraan tersebut untuk melewati jembatan timbang; (e) pengembangan sistem transportasi multimoda dalam pendistribusian barang, melalui penggabungan moda transportasi truk dengan moda transportasi lainnya; dan (f) penegakan hukum yang tegas dengan menindak sesuai dengan peraturan.
Ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan. Sedangkan over dimension dari tindakan modifikasi kendaraan lebih membutuhkan pembiayaan untuk penyesuaian kembali. Untuk over dimension dari komoditas juga semestinya cukup mudah bagi asosiasi pengangkut untuk menyesuaikan muatan.
Ketegasan tindakan hukum membutuhkan penyesuaian dari pihak pemerintah maupun asosiasi pengangkut. Penanganan harus komprehensif menyentuh kepentingan individual pelaku, organisasi serta sistem.
Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, ketidaktaatan pelaku usaha serta masih sering terjadinya kecelakan yang ditimbulkan oleh ODOL.
*Djoko Setijowarno, Akademisi FT Sipil Unika Sugijopranoto, Semarang dan Ketua MTI/ nda