Melanggar Tindak Pidana Penerbangan, Dua WNA Asal Eropa Terancam Dipenjara
Senin, 23 Juli 2018, 18:24 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhububgan Udara Kemenhub Agus Santoso menegaskan, dua negara asing asal Eropa ditindak tegas dalam kasus tindak pidana penerbangan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan.
Tersamgka pertama ialah MDR, dolroses hukum.karena perbuatannya penyampakan informasi palsu mengenai bom di dalam pesawat. Kedua adalah JMB yang melanggar tata tertib selama penerbangan berlangsung dan mengganggu kententraman. Yaitu dengan cara berbicara tidak sopan, bersuara keras serta menolak berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol.
Langkah tegas diambil untuk memberi efek jera dan sebagai peringatan kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan hal serupa.
“Keselamatan dan keamanan adalah hal yang utama dalam penerbangan. Kita tidak mentolerir siapapun juga untuk bermain-main dengan hal tersebut karena hal ini menyangkut nyawa manusia. Termasuk pelaku tindak pidana penerbangan di dalam pesawat, akan kita proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di dunia penerbangan,” tutur Agus, Senin (23/7/2018) di Jakarta.
Tersangka MDR menyampaikan informasi palsu berupa ujaran terkait bom dalam pesawat udara Wings Air nomor penerbangan IW 1899 Rute Labuan Bajo-Denpasar tanggal 21 Juni 2018. Ujaran tersebut dilontarkan pada saat penumpang pesawat udara dalam proses boarding.
Saat itu salah satu penumpang yang membawa tas box kuning ditanya isi tasnya, tersangka yang berada di belakang penumpang tersebut mengatakan “Bombs”. Ujaran itu didengar oleh Pramugari dan petugas darat yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas bandara setempat dan dilanjutkan kepada Pihak Berwajib.
Terhadap MDR, disangka melanggar Pasal 437 Ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sementara itu tersangka JMB melanggar tata tertib selama penerbangan berlangsung dan mengganggu kententraman dengan cara berbicara tidak sopan, bersuara keras serta menolak berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol. Hal tersebut dilakukan di dalam pesawat udara Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ 545 rute Perth-Denpasar pada saat penerbangan berlangsung pada tanggal 8 Mei 2018.
Pada saat itu, Tersangka yang duduk di kursi nomor 24 F, diketahui oleh Pramugari telah berteriak dan berkata kasar serta mengkonsumsi minuman beralkohol milik tersangka yang dibeli di area “duty free” bandara Perth.
Tersangka menolak untuk mematuhi perintah Pramugari yang telah memperingatkan yang bersangkutan sesuai ketentuan dalam penerbangan. Perbuatan tersangka telah melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman penumpang lain.
Terhadap JMB, disangka melanggar Pasal 412 Ayat (2) dan/atau Pasal 412 (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Atas dua peristiwa tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Terhadap tersangka MDR prosesnya sudah sampai ketahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses lanjut ke tahap berikutnya. Sedangkan berkas perkara tersangka JMB telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Denpasar Bali dan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, namun sebagai penjamin maka PPNS berkoordinasi dengan Penasihat Hukum Tersangka,” ujar Agus lagi. (Syam S)