MT Ferimas Sentosa Berhasil Dievakuasi, Dirjen Hubla Klaim Tidak Ada Pencemaran
Kamis, 12 Juli 2018, 20:18 WIBBisnisnews.id - Kapal tanker MT. Ferimas Sentosa yang kandas di perairan Sapudi, Sumenep Madura telah, hari ini, Kamis (12/7/2018) berhasil dievakuasi. Pihak Ditjen Perhubungan Laut kemenhub mengklaim, tidak ada pencemaran minyak dari kandasnya kapal itu.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Agus H. Purnomo mengatakan, proses pemindahan solar dapat diselesaikan dan kapal telah lepas dari kandasnya pada pukul 06.35 WIB.
"Tidak ada pencemaran laut yang terjadi akibat kandasnya kapal tersebut,"kata Dirjen Agus, di Jakarta.
Sebelumnya, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Perak Surabaya telah mengerahkan kapal patroli KPLP KNP. Grantin P.211 untuk mengawasi pemindahan muatan bahan bakar minyak solar industri HSD (High Speed Diesel) dari kapal tanker MT. Ferimas Sentosa yang kandas di perairan Sapudi, Sumenep Madura.
Patroli KNP. Grantin P.211 kata Dirjen Agus, dikerahkan untuk memastikan agar tidak terjadi pencemaran laut akibat kandasnya kapal MT. Ferimas Sentosa.
"Kapal MT. Ferimas Sentosa dengan 12 Awak Kapal berangkat dari Surabaya menuju Sapudi memuat 400 Ton solar HSD kandas pada (30/6) lalu di koordinat 07 10’ 138” LS dan 114 19’ 277” BT atau sekitar 1 mil dari bibir pantai pelabuhan Sapudi," jelas Dirjen Agus.
Pihak perusahaan kapal, lanjut Agus, sebelumnya telah mengusahakan upaya penarikan kapal namun gagal sehingga dilakukan pengurangan muatan solar untuk dipindahkan ke kapal lain.
Pemilik kapal telah mengerahkan dua Tug Boat TB Mitra Anugerah 9 dan TB Restu Utama 02 pada Senin (9/7) dan hari ini (12/7) berhasil menarik kapal MT. Ferimas Sentosa dari kandasnya setelah pemindahan solar ke kapal TB Omega Selatan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3, yang mana guna membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
Adapun Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ismadi)