Pasca Pencabutan Larangan Terbang, Berikut Penjelasan Menhub
Sabtu, 16 Juni 2018, 17:18 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pencabutan larangan terbang seluruh maskapai Indonesia oleh Uni Eropa (EU Flight Ban) Kamis (14/6/2018) lalu diharapkan bisa mendorong industri penerbangan dan juga pariwisata.
" Kepercayaan yang telah diberikan kepada Indonesia ini, harapannya bisa lebih mendorong industri penerbangan dan pariwisata sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Menhub Budi, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Bisnisnews Sabtu (16/6/2018) di Jakarta.
Menhub menjelaskan, terdapat 55 maskapai penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan penerbangan ke Uni Eropa. Uni Eropa telah menetapkan flight ban pada seluruh maskapai penerbangan sejak tahun 2007.
"Sejumlah 55 maskapai penerbangan telah memenuhi syarat untuk terbang ke Eropa. Ini adalah suatu jumlah yang banyak. Totalnya ada 62 maskapai penerbangan. Jadi kita sudah berhasil meningkatkan tingkat keselamatan terbang bagi penumpang," jelas Menhub.
Ini adalah suatu pencapaian yang baik. Secara keseluruhan, ada suatu peningkatan kualifikasi maskapai penerbangan Indonesia dalam kancah internasional. Menhub ingin hal ini terus ditingkatkan.
"Ini adalah kolaborasi dari rangkaian keberhasilan, ini akan memperoleh nilai strategis. Tapi hal yang penting, tarifnya akan lebih baik, banyak orang yang gunakan, dan memberi kenyamanan dan keamanan penumpang yang akan ke Eropa. Ini adalah awal dari suatu proses. Kita harus jaga dengan baik, tingkatkan, promosi Indonesia sebagai negara berkualifikasi baik," harap Menhub.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memgatakan, ini merupakan hasil kerja keras yang panjang dan hasil kolaborasi apik. Tanpa adanya kolaborasi yang baik, hal ini tidak akan dapat terwujud.
"Pencabutan ini merupakan hasil kerja yang panjang, kolaborasi diplomasi, regulator dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan dan kolaborasi dengan operator yaitu maskapai penerbangan Indonesia. Juga, melakukan kolaborasi dengan parlemen Eropa dan ASC Committee. Pendekatan juga kita lakukan sejak tahun 2007. Secara keseluruhan, ini hasil kerja 11 tahun sejak Juli 2007," ungkap Menlu.
Lebih lanjut, Menlu juga menjelaskan bahwa telah dilakukan berbagai kegiatan intensif yaitu EU Assesment Visit dan evaluasi dalam pertemuan Air Safety Committee.
"Sebelum pencabutan ada kegiatan intensif dengan Kementerian Perhubungan, seperti EU Assesment Visit pada 12-21 Maret 2018 di Indonesia. Hasil visit tersebut pun dibahas dalam Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018," tutur Menlu.
Pada kesempatan yang sama, Dubes Uni Eropa Vincent Guerend pun menjelaskan aspek penilaian dari pencabutan larangan terbang Indonesia.
"Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan dukungan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agency). Penilaian dilakukan berdasarkan standar keselamatan internasional, terutama standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation)," jelasnya. (Syam S)