Pemerintah Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi Chicago
Senin, 07 Oktober 2019, 14:23 WIBBisnisnews.id - Pemerintah Indonesia menyerahkan Instrumen Ratifikasi Article 50a dan Article 56 Konvensi Chicago melalui Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti bersama Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. Iur Damos Dumoli Agusnan
Penyerahan itu dilaksanakan disela kegiatan Sidang Majelis International Civil Aviation Organization (ICAO) ke-40 (The 40th Session of ICAO Assembly) yang diselenggarakan pada 24 September - 4 Oktober 2019 lalu di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada.
Instrumen Ratifikasi berisikan Protokol perubahan Article 50(a) dan Article 56 pada Konvensi Chicago 1944 yang telah disahkan oleh Indonesia , dimaksudkan sebagai upaya Indonesia yang secara konsisten mendukung keseimbangan yang lebih baik untuk Dewan perwakilan Negara Anggota ICAO.
Pemberlakuan Protokol perubahan Article 50(a) merupakan penambahan jumlah total Anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara dan Article 56 merupakan penambahan jumlah anggota Air navigation Commission (ANC) dari 19 menjadi 21 anggota.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyampaikan bahwa, Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan , sebagai bagian dari komunitas penerbangan internasional, memiliki tanggung untuk meratifikasi perjanjian yang dirasa perlu untuk meningkatkan komitmen Indonesia di bidang penerbangan internasional.
“Indonesia telah meratifikasi dan menyerahkan Instrumen Ratifikasi Protokol perubahan Konvensi Chicago pada Artikel 50(a) dan Artikel 56 kepada ICAO. Diharapkan hal ini akan memberi manfaat positif bagi Indonesia diwaktu yang akan datang,” jelas Polana.
Article 50(a) diharapkan dapat memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bagian dalam pemilihan Dewan ICAO yang akan datang.
Sedangkan, Article 56 diharapkan dapat menjadi wadah bagi Indonesia dalam mendapatkan peluang untuk menunjukkan eksistensi Indonesia di bidang navigasi penerbangan internasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan dalam Dewan ICAO yang sudah beranggotakan 191 negara anggota.
Untuk diketahui, Amandemen Article 50(a) dan Article 56 pada Konvensi Chicago telah ditandatangani di Montreal pada 6 Oktober 2016 pada Sidang Majelis ICAO ke-39, yang menghasilkan rekomendasi kepada seluruh negara anggota untuk dapat meratifikasi amandemen kedua protokol diatas. Protokol akan mulai berlaku setelah instrumen ratifikasi telah diserahkan oleh 128 negara.(Ari)