Polri Siap Dukung Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023
Kamis, 05 Maret 2020, 15:28 WIBBisnisNews.id -- Korlantas Polri siap mendukung dan menegakkan aturan Indonesia bebas ODOL tahun 2023 mendatang. "Mulai 1 Januari 2023, Inonesia bebas ODOL. Jika ada kendaraan yang melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Agus P pada Seminar Nasional dan Munas II Aptrindo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Menurut dia, sebenarnya saat ini Polri sudah aktif menegakkan hukum terkait ODOL. Beberapa kali operasi ODOL gabungan bersama pihak terkait dilakukan baik di jalan arteri nasional atau jalan tol.
"Bagi Polri, sekarang pun siap menegakkan hukum pada pelanggaran ODOL," kata Komber Agus saat dikonformasi BisnisNews.id usai paparan di depan anggota Aptrindo itu.
Baca Juga
HASIL RAKERNAS
Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
TRUCKING
Aptrindo Teriak, Keseriusan Pemerintah Terhadap Distribusi Logistik Dipertanyakan
LOGISTIK MEMANAS
Pengusaha Trucking Ingatkan Pemerintah Soal Ketersediaan BBM, Aptrindo: Kami Masih Sabar
Para penyidik Korlantas Polri, aku Kombes Agus, juga sudah bahkan sangat siap. Sudah beberapa kasus ODOL disidik dan diajukan ke proses hukum. Sanksinya jelas, baik denda atau keputusan normalisasi/ dipotong bagi kendaraan yang melanggar dimesinya.
Sudah banyak kasus ODOL diputus salah di pengadilan dengan sanksi tegas bagi operator dan karoseri pembuatanya. Tidak sedikit kendaraan yang diputuuskan harus dipotong dan pemiliknya dikenakan sanksi denda. "Penegakkan hukum akan dioptimalkan ke depan, sesuai dengan UU yang berlaku," sebut Kombes Agus lagi.
Jangan Lakukan ODOL
Di depan ratusan anggota Aptrindo itu, Korlantas Polri kembali meminta anggota Aptrindo dan operator truk lain yang benar-benar taat hukum. "ODOL bukan hana melanggar hukum, tapi juga membayakan keselamatan dia serta engguna jalan lainnya," terang Kombes Agus lagi.
Dia menambahkan, sampai 2023 mendatang masih ada waktu bagi pemilik kendaraan yang melanggar dimensi untuk melakukan normalisai. Dan berhenti menggunakan kendaraan ODOL.
"Ke depan, keandaran yang melanggar domensi tak bisa di Kir dan otomatis tak akan bisa memperanjang STNK. Jika masih memaksakan diri, akan rugi sediri," tegas Kombes Agus.(helmi)