Dirjen Perhubungan Laut Bekukan 1.489 SIUPAL dan SIOPSUS
Selasa, 21 Juni 2016, 16:42 WIBBisnisnews.id-Sebanyak 1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dibekukan, karena dinilai telah mengabaikan persyaratan, sesuai Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Dalam regulasi itu disebutkan, izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dalam evaluasi itu ditemukan, sevanyak 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS bermasalah.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A.Tonny Budiono, dalam keterangan oersnya, Selasa (21/6) menegaskan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut. Baik Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
Baca Juga
"Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan kaut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," tegas Tonny.
Pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut, ungkapnya, telah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini merupakan jawaban atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan pelayaran.
"Proses pembekuan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan," kata Tonny.
Kendati demikan, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.
Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016. Adapun pencabutan SIUPAL PT. Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat dan pencabutan SIOPSUS PT. Indofood Sukses Makmur dikarenakan tidak memenuhi ketentuan PM. 93 Tahun 2013.
"Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," tegas Dirjen Hubla, A. Tonny Budiono.
Sebagai informasi, hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS, 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya dan 2 perusahaan yang telah dicabut SIUPAL/SIOPSUS-nya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (Syam S)