Berlaku Hari Ini, Nakhoda Yang Tidak Aktifkan AIS Dicabut Sertifikatnya
Kamis, 20 Februari 2020, 11:54 WIBBisnisNews.id - Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Hengki Angkasawan menegaskan, nakhoda kapal yang tidak mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System /AIS) akan digroundead berupa pencabutan sertifikat pengukuhannya (Certificate of Endorsement /COE).
Wajib pasang dan aktifkan AIS Kelas B berlaku mulai hari ini. Pemantauan dilakukan melalui 22 Vessel Traffic Service (VTS) dan 150 Stasiun Radio Pantai (SROP) yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Sekuruh petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang untuk memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B.
"Kewajiban pemasangan AIS selain untuk memudahkan pendeteksian kapal, juga dapat lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” tegas Hengki, Kamis (20/2/2020) di Jakarta.
Hengki menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia,
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS, atau kapal yang tidak memiliki AIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PPKK akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Syahbandar.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil temuan, Syahbandar.menyampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk Nakhoda.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat melakukan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
Keputusan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari Syahbandar.
Sedangkan laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas kapal yang tidak memiliki AIS, Hengki mengatakan, nantinya Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal sampai terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa sebelum dilakukan penindakan pihaknya akan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan.
“Syahbandar akan berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, PPKK dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing. (Ari)