Dirjen Budi Minta Seluruh Sektor Transportasi Berperan Aktif Dalam Perang Melawan ODOL
Minggu, 03 November 2019, 08:32 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat (Hubddat), Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya meminta seluruh sektor perhubungan di Pemerintah Pusat dan daerah sepeti BPTD dan Dishub di daerah ikut berperan aktif menyuksesan program perang melawan kendaraan overdimension dan overloading (ODOL).
Termasuk sektor swasta baik operator kendaraan atau pabrikan/ APM dan karoseri ikut gerakan melawan ODOL ini. Dampak negatif kendaraan ODOL sangat negatif dan membahayakan keselamatan transportassi.
“Salah satu peran kita di sektor perhubungan ini adalah mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan," kata Dirjen Budi di Dumai, Riau, kemarin.
Dia melanjutkan, “Keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus. Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan,” kata Dirjen Budi.
“Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan," sebut Dirjen Budi.
Menurutnya, BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya Dirjen Budi mengatakan, “Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili.”
Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.(helmi)